BERITA PAJAK HARI INI

Tiga Hari Lagi Periode II Amnesti Pajak Berakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 09:04 WIB
Tiga Hari Lagi Periode II Amnesti Pajak Berakhir

JAKARTA, DDTCNews – Tiga hari menuju tahun 2017 dan batas akhir pelaporan amnesti pajak periode II, realisasi uang tebusan amnesti pajak belum menembus angka Rp100 triliun. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (28/12).

Uang tebusan berdasarkan SPH hingga Rabu (28/12) pukul 08.30 WIB baru mencapai Rp98,9 triliun dari target Rp165 triliun. Jika melihat realisasi jumlah uang tebusan amnesti pajak berdasarkan SSP hingga hari ini telah mencapai Rp104 triliun, jumlah tersebut terdiri dari uang tebusan Rp100 triliun, pembayaran tunggakan Rp667 miliar dan pembayaran bukti permulaan Rp3,06 triliun.

Total uang tesbusan tersebut naik Rp5,64 triliun dibanding dengan posisi di akhir periode pertama sebesar Rp92,97 triliun. Artinya penerimaan yang tebusan amnesti pajak sejak awal periode kedua hingga hari ini masih jauh lebih rendah dibanding capaian pada periode pertama.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kabar lainnya datang dari DJBC yang terus berupaya untuk mengejar realisasi penerimaan Bea Cukai hingga 97% dan fasilitas surat pernyataan harta (SPH) yang diajukan secara kolektif bagi WP UMKM yang masih sepi peminat. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • DJBC Optimis Penerimaan Tahun Ini Capai Angka 97%

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam PMK No.20/PMK.04/2015 tentang pelunasan kredit cukai, penundaan pembayaran pita cukai yang telah dilekatkan tidak boleh melebihi batas waktu 31 Desember. Selain memastikan pelunasan pembelian pita cukai, selama beberapa hari ke depan menjelang pergantian tahun pihaknya akan memastikan agar sistem informasi pembayaran dapat berfungsi optimal. Tidak hanya itu, DJBC juga melakukan kerja sama dengan KPPN di seantero nusantara untuk memastikan agar pembayaran dari produsen rokok melalui jasa perbankan dapat berjalan

  • SPH Kolektif Minim Peminat

Jelang akhir periode II amnesti pajak, fasilitas kemudahan bagi UMKM terutama terkait dengan penyampaian surat pernyataan harta (SPH) secara kolektif tidak diminati. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Yoga Saksama mengatakan sejauh ini belum ada yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Berdasarkan hasil pantauan, WP UMKM lebih memilih untuk datang sendiri. Selain itu, ada pula WP yang diwakilkan melalui kuasanya. Hestu berharap, WP kelompok UMKM dapat memanfaatkan fasilitas penyampaian SPH secara kolektif sesuai aturannya hingga Januari.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Diskresi Jadi Kompensasi

Kementerian Keuangan memberikan diskresi kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan likuditas pascapenundaan penyaluran sebagian transfer daerah dan dana desa. Diskresi tersebut diberikan melalui pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa transfer ke daerah dan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya pada tahun sebelumnya. Dirjen Perimbangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo mengatakan kebijakan yang diatur dalam PMK No. 192/PMK.07/2016 ini memang untuk mengompensasi kekurangan likuiditas pemerintah daerah.

  • Upaya Stabilitas Harga Pangan Terus Dilakukan

Pemerintah terus berupaya menstabilkan harga bahan kebutuhan pangan hingga perayaan Tahun Baru 2017. Kebijakan itu diambil untuk menekan dan mengendalikan gejolak kenaikan harga pada sejumlah komoditas yang disebabkan oleh sentiment negatif masyarakat. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan kondisi pasokan bahan pangan secara nasional saat ini sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir kehabisan pasokan pangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik