BERITA PAJAK HARI INI

Tiga Hari Lagi Periode II Amnesti Pajak Berakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 09:04 WIB
Tiga Hari Lagi Periode II Amnesti Pajak Berakhir

JAKARTA, DDTCNews – Tiga hari menuju tahun 2017 dan batas akhir pelaporan amnesti pajak periode II, realisasi uang tebusan amnesti pajak belum menembus angka Rp100 triliun. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (28/12).

Uang tebusan berdasarkan SPH hingga Rabu (28/12) pukul 08.30 WIB baru mencapai Rp98,9 triliun dari target Rp165 triliun. Jika melihat realisasi jumlah uang tebusan amnesti pajak berdasarkan SSP hingga hari ini telah mencapai Rp104 triliun, jumlah tersebut terdiri dari uang tebusan Rp100 triliun, pembayaran tunggakan Rp667 miliar dan pembayaran bukti permulaan Rp3,06 triliun.

Total uang tesbusan tersebut naik Rp5,64 triliun dibanding dengan posisi di akhir periode pertama sebesar Rp92,97 triliun. Artinya penerimaan yang tebusan amnesti pajak sejak awal periode kedua hingga hari ini masih jauh lebih rendah dibanding capaian pada periode pertama.

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kabar lainnya datang dari DJBC yang terus berupaya untuk mengejar realisasi penerimaan Bea Cukai hingga 97% dan fasilitas surat pernyataan harta (SPH) yang diajukan secara kolektif bagi WP UMKM yang masih sepi peminat. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • DJBC Optimis Penerimaan Tahun Ini Capai Angka 97%

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam PMK No.20/PMK.04/2015 tentang pelunasan kredit cukai, penundaan pembayaran pita cukai yang telah dilekatkan tidak boleh melebihi batas waktu 31 Desember. Selain memastikan pelunasan pembelian pita cukai, selama beberapa hari ke depan menjelang pergantian tahun pihaknya akan memastikan agar sistem informasi pembayaran dapat berfungsi optimal. Tidak hanya itu, DJBC juga melakukan kerja sama dengan KPPN di seantero nusantara untuk memastikan agar pembayaran dari produsen rokok melalui jasa perbankan dapat berjalan

  • SPH Kolektif Minim Peminat

Jelang akhir periode II amnesti pajak, fasilitas kemudahan bagi UMKM terutama terkait dengan penyampaian surat pernyataan harta (SPH) secara kolektif tidak diminati. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Yoga Saksama mengatakan sejauh ini belum ada yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Berdasarkan hasil pantauan, WP UMKM lebih memilih untuk datang sendiri. Selain itu, ada pula WP yang diwakilkan melalui kuasanya. Hestu berharap, WP kelompok UMKM dapat memanfaatkan fasilitas penyampaian SPH secara kolektif sesuai aturannya hingga Januari.

Baca Juga:
Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi
  • Diskresi Jadi Kompensasi

Kementerian Keuangan memberikan diskresi kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan likuditas pascapenundaan penyaluran sebagian transfer daerah dan dana desa. Diskresi tersebut diberikan melalui pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa transfer ke daerah dan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya pada tahun sebelumnya. Dirjen Perimbangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo mengatakan kebijakan yang diatur dalam PMK No. 192/PMK.07/2016 ini memang untuk mengompensasi kekurangan likuiditas pemerintah daerah.

  • Upaya Stabilitas Harga Pangan Terus Dilakukan

Pemerintah terus berupaya menstabilkan harga bahan kebutuhan pangan hingga perayaan Tahun Baru 2017. Kebijakan itu diambil untuk menekan dan mengendalikan gejolak kenaikan harga pada sejumlah komoditas yang disebabkan oleh sentiment negatif masyarakat. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan kondisi pasokan bahan pangan secara nasional saat ini sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir kehabisan pasokan pangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu