REFORMASI PERPAJAKAN

Tiga Hal Utama dalam Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 17:52 WIB
Tiga Hal Utama dalam Reformasi Pajak (Dari kiri) Managing Partner DDTC Darussalam, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol, ekonom Aviliani, dan moderator Christine Tjen dalam diskusi IAI, Senin (9/1) (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah membentuk sejumlah tim yang akan digerakkan untuk mereformasi perpajakan Indonesia. Terdapat beberapa hal utama yang perlu diperhatikan dalam menyukseskan agenda reformasi pajak tersebut.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan ada tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam melakukan reformasi pajak, yaitu pertama, masalah penguatan lembaga. Kedua, sinergi antar institusi yang terkait dengan perpajakan. Ketiga, meningkatkan kepatuhan pajak.

“Tax ratio Indonesia yang masih sekitar 11% dan akan ditingkatkan menjadi 15% harus memerhatikan beberapa hal yang mendasar, khususnya dalam kerangka dasar reformasi pajak itu sendiri,” tegasnya saat menjadi pembicara dalam diskusi perpajakan "The Indonesian Tax Policy Outlook 2017" di Jakarta, Senin (9/1).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Ia menyatakan Ditjen Pajak harus diperkuat kelembagaannya, namun secara bersamaan ada pula lembaga lain yang juga harus diperkuat, meliputi Komite Pengawas Perpajakan dan Pengadilan Pajak. Penguatan kelembagaan tersebut dinilai mampu menyukseskan reformasi pajak.

Darussalam menegaskan sinergi antarinstitusi yang saling terkait dengan perpajakan harus digerakkan lebih tepat.

Menurutnya, pajak bukan hanya urusan Ditjen Pajak, tetapi juga instasi lain yang terkait. Selain itu, Ditjen Pajak pun akan sangat kesulitan jika diberi tanggung jawab sendiri untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Adapun sinergi satu intansi dengan instansi lain perlu diperbaiki komunikasinya untuk semakin mengoptimalkan kinerja dalam hal meningkatkan penerimaan pajak. Seluruh hal tersebut menjadi titik berat refleksi perpajakan pada 2017.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah Indonesia dalam mereformasi pajak yaitu mengenai simplifikasi (penyederhanaan) pajak.

Darussalam menegaskan tidak ada reformasi pajak yang bisa memberikan kepastian hukum tanpa adanya simplifikasi peraturan perpajakan. “Simplifikasi ini tentu dengan meminimalisir biaya pemungutan pajak, serta mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak,” tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?