REFORMASI PERPAJAKAN

Tiga Hal Utama dalam Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 17:52 WIB
Tiga Hal Utama dalam Reformasi Pajak (Dari kiri) Managing Partner DDTC Darussalam, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol, ekonom Aviliani, dan moderator Christine Tjen dalam diskusi IAI, Senin (9/1) (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah membentuk sejumlah tim yang akan digerakkan untuk mereformasi perpajakan Indonesia. Terdapat beberapa hal utama yang perlu diperhatikan dalam menyukseskan agenda reformasi pajak tersebut.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan ada tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam melakukan reformasi pajak, yaitu pertama, masalah penguatan lembaga. Kedua, sinergi antar institusi yang terkait dengan perpajakan. Ketiga, meningkatkan kepatuhan pajak.

“Tax ratio Indonesia yang masih sekitar 11% dan akan ditingkatkan menjadi 15% harus memerhatikan beberapa hal yang mendasar, khususnya dalam kerangka dasar reformasi pajak itu sendiri,” tegasnya saat menjadi pembicara dalam diskusi perpajakan "The Indonesian Tax Policy Outlook 2017" di Jakarta, Senin (9/1).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Ia menyatakan Ditjen Pajak harus diperkuat kelembagaannya, namun secara bersamaan ada pula lembaga lain yang juga harus diperkuat, meliputi Komite Pengawas Perpajakan dan Pengadilan Pajak. Penguatan kelembagaan tersebut dinilai mampu menyukseskan reformasi pajak.

Darussalam menegaskan sinergi antarinstitusi yang saling terkait dengan perpajakan harus digerakkan lebih tepat.

Menurutnya, pajak bukan hanya urusan Ditjen Pajak, tetapi juga instasi lain yang terkait. Selain itu, Ditjen Pajak pun akan sangat kesulitan jika diberi tanggung jawab sendiri untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Adapun sinergi satu intansi dengan instansi lain perlu diperbaiki komunikasinya untuk semakin mengoptimalkan kinerja dalam hal meningkatkan penerimaan pajak. Seluruh hal tersebut menjadi titik berat refleksi perpajakan pada 2017.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah Indonesia dalam mereformasi pajak yaitu mengenai simplifikasi (penyederhanaan) pajak.

Darussalam menegaskan tidak ada reformasi pajak yang bisa memberikan kepastian hukum tanpa adanya simplifikasi peraturan perpajakan. “Simplifikasi ini tentu dengan meminimalisir biaya pemungutan pajak, serta mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak,” tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’