REFORMASI PERPAJAKAN

Tiga Hal Utama dalam Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 17:52 WIB
Tiga Hal Utama dalam Reformasi Pajak (Dari kiri) Managing Partner DDTC Darussalam, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol, ekonom Aviliani, dan moderator Christine Tjen dalam diskusi IAI, Senin (9/1) (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah membentuk sejumlah tim yang akan digerakkan untuk mereformasi perpajakan Indonesia. Terdapat beberapa hal utama yang perlu diperhatikan dalam menyukseskan agenda reformasi pajak tersebut.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan ada tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam melakukan reformasi pajak, yaitu pertama, masalah penguatan lembaga. Kedua, sinergi antar institusi yang terkait dengan perpajakan. Ketiga, meningkatkan kepatuhan pajak.

“Tax ratio Indonesia yang masih sekitar 11% dan akan ditingkatkan menjadi 15% harus memerhatikan beberapa hal yang mendasar, khususnya dalam kerangka dasar reformasi pajak itu sendiri,” tegasnya saat menjadi pembicara dalam diskusi perpajakan "The Indonesian Tax Policy Outlook 2017" di Jakarta, Senin (9/1).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Ia menyatakan Ditjen Pajak harus diperkuat kelembagaannya, namun secara bersamaan ada pula lembaga lain yang juga harus diperkuat, meliputi Komite Pengawas Perpajakan dan Pengadilan Pajak. Penguatan kelembagaan tersebut dinilai mampu menyukseskan reformasi pajak.

Darussalam menegaskan sinergi antarinstitusi yang saling terkait dengan perpajakan harus digerakkan lebih tepat.

Menurutnya, pajak bukan hanya urusan Ditjen Pajak, tetapi juga instasi lain yang terkait. Selain itu, Ditjen Pajak pun akan sangat kesulitan jika diberi tanggung jawab sendiri untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Adapun sinergi satu intansi dengan instansi lain perlu diperbaiki komunikasinya untuk semakin mengoptimalkan kinerja dalam hal meningkatkan penerimaan pajak. Seluruh hal tersebut menjadi titik berat refleksi perpajakan pada 2017.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah Indonesia dalam mereformasi pajak yaitu mengenai simplifikasi (penyederhanaan) pajak.

Darussalam menegaskan tidak ada reformasi pajak yang bisa memberikan kepastian hukum tanpa adanya simplifikasi peraturan perpajakan. “Simplifikasi ini tentu dengan meminimalisir biaya pemungutan pajak, serta mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak,” tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN