PEMERIKSAAN BPK

Tidak Wajar, BPK Sebut Ribuan Wajib Pajak dapat Insentif Ganda

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 17:30 WIB
Tidak Wajar, BPK Sebut Ribuan Wajib Pajak dapat Insentif Ganda

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakwajaran dalam pemberian insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, BPK mencatat terdapat wajib pajak yang mendapatkan insentif PPh final UMKM DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara sekaligus.

"Diketahui terdapat ketidakwajaran pemanfaatan insentif karena persyaratan bagi masing-masing insentif bertentangan yang tidak memungkinkan wajib pajak mendapatkan keduanya," tulis BPK dalam LHP LKPP 2020, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Secara lebih terperinci, terdapat 2.833 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh final UMKM DTP dan pengurangan PPh Pasal 25 secara sekaligus. Wajib pajak mendapatkan insentif Rp20,48 miliar untuk insentif PPh final UMKM dan Rp50,67 miliar untuk insentif PPh Pasal 25.

Selain itu, BPK juga menemukan satu wajib pajak yang mendapatkan insentif PPh final UMKM DTP sekaligus restitusi PPN dipercepat. Wajib pajak ini mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat tetapi tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Wajib pajak tersebut ditemukan mendapatkan fasilitas PPh final UMKM DTP senilai Rp90.930 dan restitusi PPN sejumlah Rp1,37 juta.

Atas temuan mengenai pemberian insentif PPh final UMKM DTP sekaligus pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada 2.833 wajib pajak ini, Kementerian Keuangan menyatakan sedang melakukan penelitian atas masalah tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2021 | 01:38 WIB

Klo BPK temukan yg aneh..mungkin System IT DJP diinternal dan anatr lebaga /institusi baik di internal maupun hubungan dgn luar masuh perlu dievaluasi. Kok bisa kebobolan..? DTP itu sih maksudnya Pemerintah gak usah kliarin kocek... agar membangun ekonomi...namun peleksanaan dan kebijakan sll ada gap.. lebar. Terutama design sarana IT nya dangan kebijakan sll ada keterlambatan.

22 Juni 2021 | 19:58 WIB

lah ya khan pasti digorong lagi. gimana mau maju indonesia

22 Juni 2021 | 19:57 WIB

Lah ya kan

22 Juni 2021 | 19:57 WIB

Lah ya kan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?