INSENTIF COVID-19

Tidak Lapor Realisasi Insentif, Begini Dampaknya ke Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juli 2020 | 13:01 WIB
Tidak Lapor Realisasi Insentif, Begini Dampaknya ke Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan adanya konsekuensi bagi wajib pajak penerima insentif tapi tidak melaporkan realisasi dengan tertib kepada otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bagi wajib pajak yang sudah disetujui permohonan insentifnya tetapi tidak melaporkan realisasi secara rutin, maka kantor pajak memiliki sejumlah pilihan.

Pertama, wajib pajak dianggap tidak memanfaatkan insentif meskipun sudah mendapatkan persetujuan dari DJP. "Jika tidak menyampaikan laporan, bisa dianggap memang tidak memanfaatkan insentif," katanya di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Hestu melanjutkan langkah kedua yang bisa diambil DJP ketika wajib pajak penerima insentif tidak melakukan pelaporan adalah menagih pajak yang sebelumnya diajukan dalam permohonan insentif. Wajib pajak dianggap tidak lagi memanfaatkan fasilitas dan kepadanya berlaku rezim normal.

Karena itu, DJP akan mengimbau bagi wajib pajak yang masih ingin memanfaatkan insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun tertib melaporkan realisasi insentif setiap bulan.

Pasalnya, belum seluruh wajib pajak penerima fasilitas patuh melaporkan realisasi insentif kepada otoritas. "Sehingga mungkin saja nanti pajaknya ditagih oleh KPP," paparnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Seperti diketahui, berdasarkan data DJP per 10 Juli 2020 sudah ada 406.182 permohonan insentif yang diajukan wajib pajak. Sebanyak 377.420 permohonan disetujui dan menyisakan 28.762 permohonan insentif yang ditolak oleh otoritas.

Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diajukan oleh 120.852 wajib pajak. Permohonan yang disetujui sebanyak 107.462 dan sisanya 13.390 permohonan yang ditolak.

Selanjutnya untuk insentif PPh Pasal 22 Impor diajukan oleh 12.649 wajib pajak. Permohonan yang diterima DJP mencapai 9.190 dan sebanyak 3.459 permohonan ditolak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sementara itu, pemanfaatan insentif PPh final UMKM DTP diajukan oleh 201.880 wajib pajak. Keseluruhan permohonan insentif tersebut dikabulkan oleh otoritas pajak.

Terakhir, insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan oleh 70.801 wajib pajak. Sebanyak 58.888 permohonan disetujui oleh DJP dan 11.913 permohonan ditolak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juli 2020 | 22:49 WIB

Dalam hal konsekuensi yang diberikan karena tidak melaporkan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak, DJP juga harus memberikan sosialisasi kepada Wajib Pajak penerima insentif tersebut, mengingat saat ini penerima insentif dipeluas dan masa pemanfaatannya juga diperpanjang. Hal tersebut dilakukan agar memberikan kepastian bagi Wajib Pajak penerima insentif pajak.

25 Juli 2020 | 22:43 WIB

Hal ini mesti jadi perhatian bagi Wajib Pajak. Jangan sampai hanya karena tidak lapor, insentif yg sudah disediakan tidak dapat dimanfaatkan

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai