SE-05/PJ/2022

Tidak Bersedia Menerima SP2DK, WP Dianggap Tak Sampaikan Penjelasan

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Mei 2022 | 15:00 WIB
Tidak Bersedia Menerima SP2DK, WP Dianggap Tak Sampaikan Penjelasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu bersedia menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang dikirimkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, apabila wajib pajak tidak bersedia menerima SP2DK maka wajib pajak dianggap tidak menyampaikan penjelasan atas informasi yang tercantum pada SP2DK.

"Dalam hal wajib pajak tidak bersedia menerima SP2DK yang disampaikan kepadanya, wajib pajak dianggap tidak menyampaikan penjelasan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Wajib pajak sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari setelah tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Bila wajib pajak dianggap tak menyampaikan penjelasan atas SP2DK, KPP dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan kunjungan.

"Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak," bunyi SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

KPP juga dapat mengundang wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan atau menuangkan percobaan kunjungan dalam berita acara, dalam hal kunjungan tak dapat dilakukan, wajib pajak menolak untuk dikunjungi, atau wajib pajak tak memberi penjelasan saat kunjungan dilakukan.

Untuk diketahui, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan KPP untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada wajib pajak atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Petugas Pajak Ingatkan, Tak Semua SP2DK Berujung Adanya Tunggakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?