KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Petugas Pajak Ingatkan, Tak Semua SP2DK Berujung Adanya Tunggakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2024 | 20:30 WIB
Petugas Pajak Ingatkan, Tak Semua SP2DK Berujung Adanya Tunggakan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Denpasar Barat mendatangi kediaman seorang wajib pajak. Tujuannya, meminta klarifikasi atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang disampaikan kepada wajib pajak.

Kedatangan petugas ini disebabkan wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung memberikan respons atas SP2DK yang diterimanya.

"Kunjungan ini untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Bila wajib pajak menerima surat permintaan keterangan, wajib hukumnya menanggapi surat tersebut berdasarkan data-data yang wajib pajak miliki," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat Seyla Zulaika dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Wajib pajak lantas diminta memberikan klarifikasi dan penjelasan atas data-data yang sudah dikantongi petugas.

Seyla menambahkan, begitu menerima SP2DK, wajib pajak mesti melakukan identifikasi isi dari surat tersebut dengan cara melakukan pencocokan data atau keterangan pada lampiran surat. Wajib pajak yang memahami apakah data yang disodorkan kantor pajak telah sesuai atau tidak dengan kondisi sebenarnya.

“Tidak semua wajib pajak yang menerima surat permintaan keterangan harus membayar pajak. Selama klarifikasi yang disampaikan berdasar data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar, maka tidak ada kewajiban perpajakan yang harus dibayar lagi,” katanya.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Contoh SP2DK yang tidak berujung pada tunggakan pajak, misalnya, SP2DK yang berisi permintaan klarifikasi data kepemilikan rumah yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika klarifikasi atas rumah merupakan warisan yang bukan objek pajak, wajib pajak hanya perlu melaporkan harta dan membetulkan SPT Tahunan.

Namun, perlakuan berbeda untuk kasus klarifikasi atas data, seperti omzet, yang memang belum dilaporkan dan dibayar pajaknya. Jika wajib pajak mengakui sejumlah kekurangan pajak terutang yang belum dibayar, mereka harus membayarnya.

Pada akhir kunjungan, petugas mengingatkan bahwa tanggapan dari wajib pajak dapat dilakukan secara langsung ataupun tertulis. Sementara itu, terhadap surat permintaan keterangan yang tidak ditanggapi, KPP bisa menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP