KOTA MEDAN

Tidak Bayar Pajak 10 Tahun, Mal Ini Disegel

Dian Kurniati | Senin, 12 Juli 2021 | 11:16 WIB
Tidak Bayar Pajak 10 Tahun, Mal Ini Disegel

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wali Kota Medan, Sumatra Utara Bobby Nasution menyegel mal Centre Point yang menunggak pajak sejak 2010. Mal tersebut tercatat sempat membayar pajak pada 2017 tetapi tagihan tahun sebelum dan sesudahnya tidak dibayar.

Bobby mengatakan penyegelan dilakukan karena mal Centre Point tidak memiliki izin dan membayar pajak bumi dan bangunan. Menurutnya, tunggakan PBB yang tercatat hingga saat ini mencapai Rp56 miliar.

"Kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp56 miliar karena sudah diminta dihitung ulang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Bobby mengatakan semula nilai tunggakan pajak mal tersebut mencapai Rp80 miliar. Setelah dilakukan penghitungan ulang, angka tunggakannya menjadi Rp56 miliar.

Menurutnya, pemkot telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pemilik mal membayar pajak. Sebelum penyegelan, pemkot juga melakukan pertemuan yang juga dihadiri Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK dan Kejaksaan Negeri Medan.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik mal berjanji membayarkan kewajibannya pada 7 Juli 2021, tetapi hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Bobby menyebut pada saat ini, pemkot mengharuskan pemilik mal membayar tunggakan pajak agar segelnya dibuka. Jika tetap tidak membayar, dia mengancam akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juli 2021 | 00:25 WIB

tunggakan pajak dapat merugikan negara. menurut saya langkah yang tepat untuk menyegel tempat karena sudah 10 tahun menunggak pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan