Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wali Kota Medan, Sumatra Utara Bobby Nasution menyegel mal Centre Point yang menunggak pajak sejak 2010. Mal tersebut tercatat sempat membayar pajak pada 2017 tetapi tagihan tahun sebelum dan sesudahnya tidak dibayar.
Bobby mengatakan penyegelan dilakukan karena mal Centre Point tidak memiliki izin dan membayar pajak bumi dan bangunan. Menurutnya, tunggakan PBB yang tercatat hingga saat ini mencapai Rp56 miliar.
"Kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp56 miliar karena sudah diminta dihitung ulang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (12/7/2021).
Bobby mengatakan semula nilai tunggakan pajak mal tersebut mencapai Rp80 miliar. Setelah dilakukan penghitungan ulang, angka tunggakannya menjadi Rp56 miliar.
Menurutnya, pemkot telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pemilik mal membayar pajak. Sebelum penyegelan, pemkot juga melakukan pertemuan yang juga dihadiri Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK dan Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik mal berjanji membayarkan kewajibannya pada 7 Juli 2021, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Bobby menyebut pada saat ini, pemkot mengharuskan pemilik mal membayar tunggakan pajak agar segelnya dibuka. Jika tetap tidak membayar, dia mengancam akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
tunggakan pajak dapat merugikan negara. menurut saya langkah yang tepat untuk menyegel tempat karena sudah 10 tahun menunggak pajaknya