KOTA MEDAN

Tidak Bayar Pajak 10 Tahun, Mal Ini Disegel

Dian Kurniati | Senin, 12 Juli 2021 | 11:16 WIB
Tidak Bayar Pajak 10 Tahun, Mal Ini Disegel

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wali Kota Medan, Sumatra Utara Bobby Nasution menyegel mal Centre Point yang menunggak pajak sejak 2010. Mal tersebut tercatat sempat membayar pajak pada 2017 tetapi tagihan tahun sebelum dan sesudahnya tidak dibayar.

Bobby mengatakan penyegelan dilakukan karena mal Centre Point tidak memiliki izin dan membayar pajak bumi dan bangunan. Menurutnya, tunggakan PBB yang tercatat hingga saat ini mencapai Rp56 miliar.

"Kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp56 miliar karena sudah diminta dihitung ulang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bobby mengatakan semula nilai tunggakan pajak mal tersebut mencapai Rp80 miliar. Setelah dilakukan penghitungan ulang, angka tunggakannya menjadi Rp56 miliar.

Menurutnya, pemkot telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pemilik mal membayar pajak. Sebelum penyegelan, pemkot juga melakukan pertemuan yang juga dihadiri Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK dan Kejaksaan Negeri Medan.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik mal berjanji membayarkan kewajibannya pada 7 Juli 2021, tetapi hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bobby menyebut pada saat ini, pemkot mengharuskan pemilik mal membayar tunggakan pajak agar segelnya dibuka. Jika tetap tidak membayar, dia mengancam akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juli 2021 | 00:25 WIB

tunggakan pajak dapat merugikan negara. menurut saya langkah yang tepat untuk menyegel tempat karena sudah 10 tahun menunggak pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?