BERITA PAJAK HARI INI

Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 08:37 WIB
Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Peran forensik digital bakal dioptimalkan dalam setiap kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (18/3/2024).

Guna mengoptimalkan peranan forensik digital, Ditjen Pajak (DJP) bakal membangun laboratorium forensik digital di unit vertikal. Rencananya, lab forensik digital akan tersedia di 34 kantor wilayah (kanwil) DJP.

"[Rencana aksi tahun selanjutnya adalah] memanfaatkan kegiatan forensik digital dalam setiap kegiatan penyidikan," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, DJP baru memiliki laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum. Namun untuk meningkatkan efektivitas kegiatan forensik digital dalam mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di DJP, perlu dilakukan pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal DJP.

Pada 2023, DJP berupaya menyediakan sarana dan prasarana forensik digital yang dapat menunjang kegiatan forensik digital secara optimal di unit vertikal DJP. Sarana dan prasarana tersebut antara lain ruangan laboratorium forensik digital pada 34 kanwil DJP, peralatan utama forensik digital, serta peralatan pendukung forensik digital.

Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Forensik digital untuk kepentingan perpajakan salah satunya diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.

Selain soal forensik digital, ada pula ulasan mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun depan, masih adanya pembayaran tunjangan kinerja (tukin) ganda di kementerian/lembaga, update tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan aturan pemajakan atas aset kripto.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Payung Hukum Pembentukan Lab Forensik Digital Disiapkan

Melanjutkan proses pengadaan pada 2023, pada tahun ini akan diterbitkan peraturan dirjen pajak (perdirjen) sebagai landasan hukum pembentukan laboratorium forensik digital di setiap kanwil DJP. Direktur penegakan hukum juga akan menerbitkan nota dinas mengenai pengelolaan laboratorium forensik digital di unit vertikal otoritas pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebagai informasi, Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; dan penyimpanan data elektronik.

Pengembangan laboratorium forensik digital di unit vertikal juga merupakan salah satu milestone dalam Inisiatif Strategis DJP 2020-2024. (DDTCNews)

Kenaikan Tarif PPN 12% Tekan Konsumsi

Pemerintah diminta lebih berhati-hati dalam mengimplementasikan kenaikan tarif PPN, dari 11% menjadi 12%, sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan meski akan ada peningkatan penerimaan pajak tetapi kenaikan PPN bisa berpotensi mengganggu laju perekonomian dan menurunkan konsumsi rumah tangga.

Ketimbang menaikkan tarif PPN, pemerintah seyogianya mendorong reformasi pajak secara menyeluruh, seperti membenahi administrasi data perpajakan, memperluas basis pajak, dan mendorong formalisasi perekonomian. (DDTCNews)

Pembayaran Tukin Ganda bagi ASN

Laporan Kinerja (Lakin) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) 2023 mengungkapkan bahwa masih ada pencairan tukin ganda bagi pegawai di lingkungan kementerian/lembaga melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengawasan tersebut. Itjen Kemenkeu hanya merekomendasikan instrumen pengendalian pencairan belanja pegawai, khususnya terkait dengan tukin.

Berdasarkan pada data Kemenkeu, realisasi sementara belanja pemerintah pusat pada tahun lalu mencapai Rp2.240,65 triliun. Dari jumlah tersebut realisasi belanja pegawai pada pos belanja K/L senilai Rp260,90 triliun dan pada pos belanja non-K/L senilai Rp151,43 triliun. (DDTCNews)

Baru 7,71 Juta WP Lapor SPT Tahunan

Makin mendekati batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan, baru 7,71 juta wajib pajak yang tercatat telah melaporkan SPT Tahunannya hingga 14 Maret 2024. Tingkat pelaporan SPT Tahunan tumbuh 1,65% secara tahunan (year on year/yoy).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan tersebut berasal dari 7,48 juta wajib pajak orang pribadi dan 232.520 wajib pajak badan. (DDTCNews)

Tarif Pajak Kripto Dikaji Ulang

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini sedang mengevaluasi besaran pajak atas komoditas kripto. Pasalnya, tarif pajak kripto saat ini masih dianggap mahal.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan Bappebti merencanakan untuk mengusulkan nilai pajak setengah dari nilai pajak kripto yang berlaku saat ini, yakni sekitar 0,05% hingga 0,055%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Tirta beralasan, industri kripto di Indonesia masih terbilang sedang bertumbuh. Seluruh mesin industri bisa dibilang masih baru. Karenanya, diperlukan tarif pajak yang lebih rendah untuk menstimulasi perdagangan kripto. (CNBC Indonesia)

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra