KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR Cair 100 Persen, BKF Klaim Keuangan Negara Membaik

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:30 WIB
THR Cair 100 Persen, BKF Klaim Keuangan Negara Membaik

Dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengeklaim pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri secara penuh pada tahun ini dilatarbelakangi oleh perbaikan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Pada 2020 dan 2021, THR dan gaji ke-13 dipangkas guna direalokasikan untuk belanja-belanja penanganan pandemi seperti belanja kesehatan dan bantuan sosial.

"Pembayaran THR dan gaji ke-13 yang merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara secara bertahap mulai disesuaikan sejalan dengan membaiknya kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah agar ekonomi dapat terus berekspansi," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Perbaikan kinerja ekonomi secara langsung juga berdampak pada kondisi keuangan negara. Hal ini memungkinkan memungkinkan pemerintah menerapkan berbagai strategi kebijakan untuk mengatasi berbagai risiko dan terus mendorong pemulihan ekonomi.

Pada tahun ini, THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100% diberikan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga keberlanjutan transformasi ekonomi.

THR dan gaji ke-13 yang diberikan secara penuh diharap dapat memperkuat konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke level 5,2%, sesuai dengan outlook yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2024.

Baca Juga:
Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

"Harapannya pemberian THR dan gaji 13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional," ujar Febrio.

Untuk diketahui, anggaran yang disiapkan untuk membayar THR untuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri pada tahun ini mencapai Rp48,7 triliun. THR tersebut akan dibayarkan mulai H-10 Idulfitri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi