Dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengeklaim pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri secara penuh pada tahun ini dilatarbelakangi oleh perbaikan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Pada 2020 dan 2021, THR dan gaji ke-13 dipangkas guna direalokasikan untuk belanja-belanja penanganan pandemi seperti belanja kesehatan dan bantuan sosial.
"Pembayaran THR dan gaji ke-13 yang merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara secara bertahap mulai disesuaikan sejalan dengan membaiknya kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah agar ekonomi dapat terus berekspansi," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu, dikutip Sabtu (16/3/2024).
Perbaikan kinerja ekonomi secara langsung juga berdampak pada kondisi keuangan negara. Hal ini memungkinkan memungkinkan pemerintah menerapkan berbagai strategi kebijakan untuk mengatasi berbagai risiko dan terus mendorong pemulihan ekonomi.
Pada tahun ini, THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100% diberikan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga keberlanjutan transformasi ekonomi.
THR dan gaji ke-13 yang diberikan secara penuh diharap dapat memperkuat konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke level 5,2%, sesuai dengan outlook yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2024.
"Harapannya pemberian THR dan gaji 13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional," ujar Febrio.
Untuk diketahui, anggaran yang disiapkan untuk membayar THR untuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri pada tahun ini mencapai Rp48,7 triliun. THR tersebut akan dibayarkan mulai H-10 Idulfitri. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.