THAILAND

Thailand Kembali Beri Insentif Pajak untuk Dorong Konsumsi Masyarakat

Dian Kurniati | Kamis, 22 Desember 2022 | 12:00 WIB
Thailand Kembali Beri Insentif Pajak untuk Dorong Konsumsi Masyarakat

Ilustrasi. Seorang penjaga toko memajang hiasan kepala kostum tradisional Thailand mirip dengan yang dipakai oleh penyanyi Kpop asal Thailand Lalisa "Lisa" Manoban di sebuah toko yang menjual oleh-oleh di Bangkok, Thailand, Minggu (12/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Juarawee Kittisilpa/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk kembali memberikan insentif pajak kepada masyarakat.

Juru bicara pemerintah Traisuree Traisoranakul mengatakan insentif pajak kali ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga. Menurutnya, peningkatan konsumsi diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

"Pemerintah akan menawarkan pengurangan pajak sebesar THB40.000 [sekitar Rp17,9 juta] kepada konsumen atas pembelian barang mulai 1 Januari [2023]," katanya, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Traisuree mengatakan keringanan pajak diberikan untuk melengkapi beberapa stimulus yang telah diberikan sebelumnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagai negara dengan ekonomi terbesar kedua di Asean, Thailand berupaya pulih lebih cepat dari pandemi Covid-19 meski menghadapi tantangan ketidakpastian global.

Dia menyebut Thailand menjadi negara yang mengandalkan sektor pariwisata untuk tumbuh. Oleh karena itu, skema insentif yang diperlukan juga harus berkaitan dengan konsumsi masyarakat sehingga efek rambatannya pada perekonomian lebih kuat.

Menurut Traisuree, pemberian insentif pajak ini merupakan usulan Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith. Kemenkeu juga bakal menyampaikan kebijakan insentif secara lebih detail.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pertumbuhan ekonomi Thailand pada 2021 hanya tercatat sebesar 1,5%, termasuk yang paling lambat di kawasan. Sementara itu, bank sentral Thailand mengharapkan ekonomi dapat pulih sepenuhnya pada semester II/2023.

Dilansir channelnewsasia.com, bank sentral pun memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan sebesar 3,2% pada tahun ini, kemudian menguat menjadi 3,7% pada 2023 dan 3,9% pada 2024.

Sebelumnya, pemerintah Thailand juga telah mengumumkan sejumlah insentif untuk mendorong konsumsi dan pariwisata. Misalnya, pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang menyelenggarakan berbagai kegiatan di negara tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto atau tax deduction hingga 200%.

Selain itu, Thailand kembali menunda rencana pengenaan pajak turis kepada wisatawan asing, dari rencananya dimulai pada Juni 2022. Pajak turis direncanakan senilai THB300 atau sekitar Rp134.600 kepada para wisatawan asing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha