THAILAND

Thailand Kembali Beri Insentif Pajak untuk Dorong Konsumsi Masyarakat

Dian Kurniati | Kamis, 22 Desember 2022 | 12:00 WIB
Thailand Kembali Beri Insentif Pajak untuk Dorong Konsumsi Masyarakat

Ilustrasi. Seorang penjaga toko memajang hiasan kepala kostum tradisional Thailand mirip dengan yang dipakai oleh penyanyi Kpop asal Thailand Lalisa "Lisa" Manoban di sebuah toko yang menjual oleh-oleh di Bangkok, Thailand, Minggu (12/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Juarawee Kittisilpa/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk kembali memberikan insentif pajak kepada masyarakat.

Juru bicara pemerintah Traisuree Traisoranakul mengatakan insentif pajak kali ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga. Menurutnya, peningkatan konsumsi diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

"Pemerintah akan menawarkan pengurangan pajak sebesar THB40.000 [sekitar Rp17,9 juta] kepada konsumen atas pembelian barang mulai 1 Januari [2023]," katanya, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Traisuree mengatakan keringanan pajak diberikan untuk melengkapi beberapa stimulus yang telah diberikan sebelumnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagai negara dengan ekonomi terbesar kedua di Asean, Thailand berupaya pulih lebih cepat dari pandemi Covid-19 meski menghadapi tantangan ketidakpastian global.

Dia menyebut Thailand menjadi negara yang mengandalkan sektor pariwisata untuk tumbuh. Oleh karena itu, skema insentif yang diperlukan juga harus berkaitan dengan konsumsi masyarakat sehingga efek rambatannya pada perekonomian lebih kuat.

Menurut Traisuree, pemberian insentif pajak ini merupakan usulan Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith. Kemenkeu juga bakal menyampaikan kebijakan insentif secara lebih detail.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pertumbuhan ekonomi Thailand pada 2021 hanya tercatat sebesar 1,5%, termasuk yang paling lambat di kawasan. Sementara itu, bank sentral Thailand mengharapkan ekonomi dapat pulih sepenuhnya pada semester II/2023.

Dilansir channelnewsasia.com, bank sentral pun memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan sebesar 3,2% pada tahun ini, kemudian menguat menjadi 3,7% pada 2023 dan 3,9% pada 2024.

Sebelumnya, pemerintah Thailand juga telah mengumumkan sejumlah insentif untuk mendorong konsumsi dan pariwisata. Misalnya, pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang menyelenggarakan berbagai kegiatan di negara tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto atau tax deduction hingga 200%.

Selain itu, Thailand kembali menunda rencana pengenaan pajak turis kepada wisatawan asing, dari rencananya dimulai pada Juni 2022. Pajak turis direncanakan senilai THB300 atau sekitar Rp134.600 kepada para wisatawan asing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?