BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 3 Bulan, Ini Strategi Ditjen Pajak Kejar Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 09:24 WIB
Tersisa 3 Bulan, Ini Strategi Ditjen Pajak Kejar Penerimaan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (4/10) kabar datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang masih memiliki waktu tiga bulan untuk memenuhi target penerimaan pajak 2017 yang mencapai Rp1.283,6. Hingga September 2017 penerimaan pajak telah mencapai 60% atau sekitar Rp770,16 trilun.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi optimis bisa mendapatkan 40% dari target pendapatan yang tersisa untuk tahun pajak 2017. Salah satu yang tengah disiapkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perdagangan elektronik atau e-commerce. Dengan peraturan ini nantinya perusahaan yang menjual melalui situs tetap harus membayarkan pajak ke Indonesia.

Selain itu pemerintah akan menggenjot penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Ken menyebut bahwa paradigma masyarakat saat ini senang untuk menghabiskan waktu dengan makan, berpariwisata, dan kegiatan lain di luar menyimpan uang.

Baca Juga:
Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Berita lainnya mengenai investor yang masih mengeluhkan regulasi dan sistem pajak Indonesia yang masih memberatkan dan memperlambat investasi. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Investor Keluhkan Sistem Pajak Indonesia Yang Masih Membingungkan

Munculnya paket kebijakan ekonomi ke-16 yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah dinilai akan membuat investor semakin mudah untuk berinvestasi di Indonesia. Associate Director Special Project Group I Summarecon Albert Cheong mengatakan regulasi di Indonesia semakin mempermudah investor untuk masuk ke Indonesia, baik pemain lama maupun startup. Meski sudah lebih mudah, tetapi Albert menilai masih ada regulasi yang memperlambat investasi, yakni pajak. Albert mengatakan, perihal pajak di Indonesia dinilai investor membingungkan dan membuat investor merasa tidak aman.

  • Eksplorasi & Eksploitasi Minyak dan Gas Akan Bebas Pajak

Pemerintah masih menggodok aturan pajak kontrak bagi hasil gross split. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akan ada pembebasan pajak eksplorasi dan eksploitasi. Hanya saja, untuk ekspolitasi sampai proyek sudah menghasilkan profit. Menurutnya untuk eksplorasi, tidak akan dibebani pajak. Namun, apabila berhasil dan menghasilkan revenue, maka biaya operasional akan diakumulasikan dan akan menjadi pengurang pajak dari penghasilannya. Sementara untuk eksploitasi akan ada fasilitas insentif pajak sampai memberikan hasil optimal.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran
  • Pengusahan Usulkan Insentif Pajak Untuk Produksi Manufaktur

Kalangan pengusaha mengusulkan pemerintah untuk menetapkan insentif perpajakan yang berpihak terhadap kegiatan produksi manufaktur. Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik Ali Soebroto mengusulkan pemerintah mulai menggulirkan tax rebate kepada pabrikan yang mengekspor produknya. Menurutnya, insentif perpajakan tersebut lebih menarik ketimbang tax allowance. Basis penghitungan potongan pajak pada tax rebate merujuk kepada pajak pertambahan nilai. Sementara itu, objek pemotongan pada tax allowance dan tax holiday merupakan pajak penghasilan badan.

  • Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 5,1%

Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di level 5,1% tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan prediksi Bank Dunia mempertimbangkan pengurangan subsidi yang dialihkan ke sektor lain. Apabila tidak dilakukan maka anggaran tersebut tidak memberikan dampak signifikan yang memacu pertumbuhan ekonomi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Target Penerimaan Naik, Pemkot Bakal Optimalkan PBB dan Pajak Reklame

Minggu, 27 Oktober 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penelitian Material Bukti Penyetoran PPh PHTB, Apa Saja yang Diteliti?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris