SELANDIA BARU

Tersandung Kasus Pajak, Pengembang Properti Dihukum Kerja 120 Jam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 15:40 WIB
Tersandung Kasus Pajak, Pengembang Properti Dihukum Kerja 120 Jam

QUEENSTOWN, DDTCNews – Pengembang properti di Queenstown, Selandia Baru, telah dijatuhi sanksi kerja selama 120 jam karena lalai melaporkan pajak atas barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi selama 5 tahun.

Hakim Pengadilan Distrik Queenstown Bernadette Farnan menyatakan Ross John Allan diganjar 42 dakwaan yang diatur dalam undang-undang (UU) Administrasi Pajak 1994. Dia lalai untuk melaporkan baik GST maupun PPh.

“Allan lalai mengajukan GST setipe periode 2 bulan sekali seperti yang sudah disyaratkan. Dia juga lalai melaporkan PPh pada 7 Juli antara 2012 dan 2016,” tuturnya di Queenstown, Selasa (12/2).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Namun, Allan justru bersikeras untuk tidak mengakui kesengajaannya untuk menghindar pajak. Allan beralasan dirinya tidap mendapatkan pemberitahuan terlebih dulu mengenai adanya kewajiban pajak.

Di samping itu, Allan kembali beralasan terkait hal lain yang membuatnya tidak melapor pajak. Allan dikabarkan sempat merasakan kesulitan keuangan yang cukup serius. Pasalnya, Allan dipecat dan bangkrut pada Maret 2013.

Menanggapi Allan, Farnan menyebutkan setiap wajib pajak selalu mendapat pemberitahuan secara teratur sebelum pajak jatuh tempo. Pemberitahuan ini, seperti dilansir odt.co.nz, dilakukan oleh otoritas pajak (Internal Revenue Department/IRD).

Baca Juga:
Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Berdasarkan kelalaian tersebut, Allan diganjar denda US$8.000 atau Rp112,68 juta, membayar biaya pengadilan US$390 atau Rp5,49 juta dan membayar biaya pengacara US$750 atau Rp10,56 juta. Sayangnya, Allan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melunasinya.

Akhirnya, Farnan mengubah denda dan biaya lain-lain yang telah dijatuhi kepada Allan. Sanksi tersebut diubah menjadi pekerjaan masyarakat selama 120 jam yang bisa dikonversi menjadi pelatihan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:00 WIB AUSTRALIA

Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Senin, 30 September 2024 | 08:39 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cegah Properti Terbengkalai, Pajak Khusus sebagai Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN