SELANDIA BARU

Tersandung Kasus Pajak, Pengembang Properti Dihukum Kerja 120 Jam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 15:40 WIB
Tersandung Kasus Pajak, Pengembang Properti Dihukum Kerja 120 Jam

QUEENSTOWN, DDTCNews – Pengembang properti di Queenstown, Selandia Baru, telah dijatuhi sanksi kerja selama 120 jam karena lalai melaporkan pajak atas barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi selama 5 tahun.

Hakim Pengadilan Distrik Queenstown Bernadette Farnan menyatakan Ross John Allan diganjar 42 dakwaan yang diatur dalam undang-undang (UU) Administrasi Pajak 1994. Dia lalai untuk melaporkan baik GST maupun PPh.

“Allan lalai mengajukan GST setipe periode 2 bulan sekali seperti yang sudah disyaratkan. Dia juga lalai melaporkan PPh pada 7 Juli antara 2012 dan 2016,” tuturnya di Queenstown, Selasa (12/2).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Namun, Allan justru bersikeras untuk tidak mengakui kesengajaannya untuk menghindar pajak. Allan beralasan dirinya tidap mendapatkan pemberitahuan terlebih dulu mengenai adanya kewajiban pajak.

Di samping itu, Allan kembali beralasan terkait hal lain yang membuatnya tidak melapor pajak. Allan dikabarkan sempat merasakan kesulitan keuangan yang cukup serius. Pasalnya, Allan dipecat dan bangkrut pada Maret 2013.

Menanggapi Allan, Farnan menyebutkan setiap wajib pajak selalu mendapat pemberitahuan secara teratur sebelum pajak jatuh tempo. Pemberitahuan ini, seperti dilansir odt.co.nz, dilakukan oleh otoritas pajak (Internal Revenue Department/IRD).

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Berdasarkan kelalaian tersebut, Allan diganjar denda US$8.000 atau Rp112,68 juta, membayar biaya pengadilan US$390 atau Rp5,49 juta dan membayar biaya pengacara US$750 atau Rp10,56 juta. Sayangnya, Allan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melunasinya.

Akhirnya, Farnan mengubah denda dan biaya lain-lain yang telah dijatuhi kepada Allan. Sanksi tersebut diubah menjadi pekerjaan masyarakat selama 120 jam yang bisa dikonversi menjadi pelatihan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’