KEBIJAKAN PAJAK

Ternyata Threshold PKP di Indonesia Sangat Tinggi, Ini Kata Periset

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:15 WIB
Ternyata Threshold PKP di Indonesia Sangat Tinggi, Ini Kata Periset

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia tercatat sangat tinggi bila dibandingkan dengan ketentuan di negara lain.

Berdasarkan pada data threshold omzet pengusaha – penentu PKP dalam ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) – di 92 negara yang dihimpun DDTC Fiscal Research, rata-ratanya mendekati Rp1,2 miliar.

Threshold di Indonesia jauh lebih besar, yakni Rp4,8 miliar atau sekitar 4 kali lipat rata-rata sampel. Adapun nilai threshold tertinggi dari sampel hanya sebesar Rp10,8 miliar. Ada pula negara lain di luar sampel – seperti Chili, Meksiko, Spanyol, dan Turki – yang tidak menerapkan threshold PKP.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Dapat disimpulkan threshold PKP Indonesia saat ini terbilang sangat tinggi dari kacamata global,” ujar Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah, Kamis (24/6/2021).

Awwaliatul menjelaskan salah satu aspek yang krusial dalam merancang kebijakan PPN di banyak negara adalah penentuan perlakuan terhadap pengusaha kecil. Aspek yang dipertimbangkan adalah perlu atau tidaknya pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban pemungutan PPN.

Setidaknya terdapat 3 faktor yang dipertimbangkan negara-negara di dunia dalam menentukan perlakuan PPN atas pengusaha kecil. Pertama, faktor atau variabel yang menjadi batasan sehingga pengusaha dapat dikatakan sebagai pengusaha kecil.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kedua, upaya atau kebijakan yang harus dilakukan untuk menyederhanakan prosedur PPN pengusaha kecil. Ketiga, cara untuk memastikan pengusaha yang ditetapkan sebagai pengusaha kecil memang benar-benar telah memenuhi ambang batas pengusaha kecil untuk tujuan PPN.

Pertimbangan terhadap ketiga faktor itu, sambung Awwaliatul, dipicu adanya bukti bahwa biaya administrasi dan kepatuhan sehubungan dengan pemungutan PPN dari pengusaha kecil sering kali lebih besar dibandingkan dengan penerimaan PPN yang dihasilkan.

“Alasan inilah yang menyebabkan banyak negara menetapkan ketentuan PPN khusus mengenai pengusaha kecil,” kata Awwaliatul.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sebagian besar negara yang menetapkan pengecualian bagi pengusaha kecil sebagai PKP tentunya memerlukan ketentuan yang mengatur tentang batas minimum (minimum treshold) dari kegiatan usaha pengusaha kecil.

Berdasarkan pada ketentuan ini, hanya pengusaha di bawah batas minimum yang dapat dikategorikan sebagai pengusaha kecil sehingga tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebaliknya, pengusaha yang berada di atas batas minimum kegiatan usaha pengusaha kecil dikategorikan sebagai PKP sehingga wajib menjalankan kewajibannya.

Menurut Awwaliatul, setiap negara mempunyai batasan yang berbeda untuk mengukur kegiatan usaha dari pengusaha kecil atau pengusaha yang tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Namun, ukuran yang biasa digunakan adalah jumlah nilai peredaran dari barang dan/atau jasa yang diserahkan dalam satu periode, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari PPN atau yang di luar cakupan PPN.

Awwaliatul mengatakan tingginya threshold PKP membawa konsekuensi banyaknya transaksi ekonomi yang tidak terpantau dalam mekanisme PPN. Menurutnya, rencana pemerintah untuk mengkaji threshold PKP merupakan langkah yang wajar. Simak ‘Dirjen Pajak Sebut Penurunan Threshold PKP Sedang Dikaji Pemerintah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 22:04 WIB

Perubahan dan penyesuaian kembali atas PPN sepertinya perlu dilakukan. Hal mungkin kondisi saat ini sudah tidak relevan lagi dengan UU PPN yang berlaku saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN