KP2KP ENREKANG

Ternyata NPWP Bisa Berstatus ‘Aktif Sementara’, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:30 WIB
Ternyata NPWP Bisa Berstatus ‘Aktif Sementara’, Kok Bisa?

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Seorang bendahara sekolah mendatangi KP2KP Enrekang di Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Usut punya usut, dirinya ingin berkonsultasi lantaran NPWP sekolah berstatus 'Aktif Sementara'.

Ternyata, status aktif sementara memang mungkin terjadi. Dalam kasus yang dialami oleh bendahara SD Guppi Enrekang, NPWP-nya berstatus aktif sementara karena masih terdapat administrasi perpajakan yang belum selesai. Padahal, NPWP bendahara sekolah sendiri sudah dihapuskan sejak 2020 lalu.

"Sehingga atas NPWP bendahara yang dihapus tetapi masih ada administrasi perpajakan yang belum selesai, diberikan status aktif sementara," kata Petugas TPT KP2KP Enrekang Naura Yanda dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Meskipun NPWP bendahara sekolah sudah dihapuskan, sekolah tetap perlu menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya. Pemenuhan kewajiban perpajakan ini menggunakan NPWP instansi pemerintah yang membawahi sekolah tersebut.

"Ibu tetap dapat melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan NPWP instansi pemerintah yang terkait dengan sekolah, dalam hal ini yaitu NPWP Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang,”" jelas Naura.

Wajib pajak menyambut baik penjelasan yang diberikan petugas TPT KP2KP Enrekang dan menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

"Terima kasih penjelasannya, Alhamdulillah saya sudah paham sekarang," kata Ira, bendahara sekolah yang bersangkutan.

Sebagai informasi, penghapusan NPWP bendahara sekolah dilakukan secara jabatan oleh kantor pusat DJP. Namun, apabila NPWP bendahara belum dihapus dalam master file wajib pajak (MFWP) maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap menggunakan NPWP Bendahara yang lama.

Kendati DJP telah menghapus NPWP, instansi pemerintah tetap dapat menggunakan NPWP bendahara yang lama tetapi terbatas untuk masa pajak sebelum PMK 231/2019 berlaku. Namun, penggunaan NPWP bendahara ini harus melalui prosedur Aktivasi Sementara WP Hapus yang dilakukan oleh KPP.

Sementara itu, untuk masa pajak setelah PMK 231/2019 berlaku harus menggunakan NPWP instansi pemerintah yang baru. Selanjutnya, apabila NPWP bendahara yang dihapus berstatus sebagai PKP maka pencabutan pengukuhan PKP dilakukan bersamaan dengan penghapusan NPWP bendahara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra