KP2KP ENREKANG

Ternyata NPWP Bisa Berstatus ‘Aktif Sementara’, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:30 WIB
Ternyata NPWP Bisa Berstatus ‘Aktif Sementara’, Kok Bisa?

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Seorang bendahara sekolah mendatangi KP2KP Enrekang di Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Usut punya usut, dirinya ingin berkonsultasi lantaran NPWP sekolah berstatus 'Aktif Sementara'.

Ternyata, status aktif sementara memang mungkin terjadi. Dalam kasus yang dialami oleh bendahara SD Guppi Enrekang, NPWP-nya berstatus aktif sementara karena masih terdapat administrasi perpajakan yang belum selesai. Padahal, NPWP bendahara sekolah sendiri sudah dihapuskan sejak 2020 lalu.

"Sehingga atas NPWP bendahara yang dihapus tetapi masih ada administrasi perpajakan yang belum selesai, diberikan status aktif sementara," kata Petugas TPT KP2KP Enrekang Naura Yanda dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Meskipun NPWP bendahara sekolah sudah dihapuskan, sekolah tetap perlu menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya. Pemenuhan kewajiban perpajakan ini menggunakan NPWP instansi pemerintah yang membawahi sekolah tersebut.

"Ibu tetap dapat melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan NPWP instansi pemerintah yang terkait dengan sekolah, dalam hal ini yaitu NPWP Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang,”" jelas Naura.

Wajib pajak menyambut baik penjelasan yang diberikan petugas TPT KP2KP Enrekang dan menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

"Terima kasih penjelasannya, Alhamdulillah saya sudah paham sekarang," kata Ira, bendahara sekolah yang bersangkutan.

Sebagai informasi, penghapusan NPWP bendahara sekolah dilakukan secara jabatan oleh kantor pusat DJP. Namun, apabila NPWP bendahara belum dihapus dalam master file wajib pajak (MFWP) maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap menggunakan NPWP Bendahara yang lama.

Kendati DJP telah menghapus NPWP, instansi pemerintah tetap dapat menggunakan NPWP bendahara yang lama tetapi terbatas untuk masa pajak sebelum PMK 231/2019 berlaku. Namun, penggunaan NPWP bendahara ini harus melalui prosedur Aktivasi Sementara WP Hapus yang dilakukan oleh KPP.

Sementara itu, untuk masa pajak setelah PMK 231/2019 berlaku harus menggunakan NPWP instansi pemerintah yang baru. Selanjutnya, apabila NPWP bendahara yang dihapus berstatus sebagai PKP maka pencabutan pengukuhan PKP dilakukan bersamaan dengan penghapusan NPWP bendahara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!