PERATURAN PAJAK

Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Maret 2024 | 18:45 WIB
Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bola golf, tongkat pemukul golf, dan peralatan golf lainnya ternyata sempat menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan penelusuran sejumlah peraturan, bola golf dan peralatan golf dikenakan PPnBM setidaknya sejak 1991.

Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas bola golf dan peralatan golf diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun bola golf dan peralatan golf termasuk ke dalam barang mewah pada Lampiran II.

"Atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pabrikan atau impor barang kena pajak yang tercantum dalam Lampiran II keputusan ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif 20%," demikian bunyi Pasal 2 KMK 1183/KMK.04/1991, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berdasarkan lampiran itu, bola golf, tongkat pemukul golf, dan peralatan golf lainnya termasuk kelompok alat keperluan untuk olahraga tertentu. Selain peralatan golf, sepatu (kecuali buatan dalam negeri), meja biliar, tongkat biliar, bola biliar, peralatan otomatis untuk boling, dan bola boling, juga dikenakan PPnBM.

Dalam perkembangannya, berdasarkan KMK 1286/KMK.04/1991, tarif PPnBM yang dikenakan atas bola golf dan peralatan golf naik dari 20% menjadi 35%. Selanjutnya, tarif PPnBM atas bola golf dan peralatan golf lain sempat turun menjadi 30% berdasarkan KMK 570/KMK.04/2000.

Ketentuan PPnBM atas perlengkapan golf kembali mengalami penyesuaian. Berdasarkan PMK 620/2004, PPnBM dikenakan atas bola golf dan perlengkapan golf lainnya, tetapi selain tongkat golf. Adapun tarif yang berlaku masih sama yaitu sebesar 30%.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pengenaan PPnBM atas bola golf dan perlengkapan golf lainnya (selain tongkat golf) berlanjut sampai pertengahan 2015. Memasuki Juli 2015, bola golf dan perlengkapan golf lainnya tidak lagi menjadi objek PPnBM. Hal ini sebagaimana terlihat dalam PMK 106/2015.

Dalam perkembangannya, PMK 106/2015 beberapa kali mengalami revisi. Terakhir, ketentuan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor di antaranya tercantum dalam PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15/2023. Merujuk beleid tersebut, saat ini terdapat 7 kelompok barang yang menjadi objek PPnBM.

Barang yang menjadi objek PPnBM tersebut, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta helikopter dan pesawat udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga).

Lalu, kelompok senjata api lain (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri, revolver dan pistol, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja