JAKARTA, DDTCNews–Rasa penasaran para pegawai Ditjen Pajak (DJP) atas skema baru tunjangan kinerja (tukin) yang sedang diusulkan ke Presiden Joko Widodo tampaknya mulai terjawab, meski kepastiannya masih harus menunggu persetujuan Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema tunjangan kinerja pegawai DJP akan diubah dari semula ditetapkan berdasarkan capaian target penerimaan pajak secara nasional menjadi capaian target per kantor pelayanan pajak (KPP) dengan melihat besaran risikonya.
“Kami buat sistem insentif atau Tukin yang agak berbeda antara KPP yang melakukan penerimaan pajak yang sangat besar dan risikonya sangat besar bagi APBN, dengan kontribusi KPP yang sifatnya menengah terhadap APBN," ujarnya di Jakarta, Senin (3/7).
Menkeu menegaskan skema tunjangan kinerja yang baru itu akan lebih mencerminkan asas keadilan bagi penerimanya karena besarannya tidak dipukul rata secara nasional, tetapi berdasarkan capaian target penerimaan pajak tiap kantor.
Sejalan dengan perubahan skema itu, sambungnya, Kemenkeu akan memantau secara lebih intensif capaian target penerimaan setiap KPP sebelum mencairkan tunjangan kinerja. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dan tunjangan tersebut benar-benar dapat meningkatkan kinerja.
Selain itu, Sri Mulyani menambahkan, Kemenkeu juga akan melihat besar kecilnya risiko dan target penerimaan yang diberikan dan dikelola oleh setiap KPP. Bagi KPP yang mendapatkan target dan risiko lebih besar, tunjangan kinerjanya juga akan lebih besar.
“Kami sudah lihat perbedaan skema tukin ini. Jadi, justru lebih pada bagaimana desain kompensasi antarKPP. Karena selama ini tukin semua KPP sama. Harapannya, skema baru ini nanti mengaitkan kinerja dengan insentif yang lebih adil dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi produktivitas.”
Terkait dengan rencana pemberlakuan skema tunjangan kinerja baru itu, Sri Mulyani mengungkapkan saat ini Kemenkeu masih menunggu persetujuan Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk kemudian bisa dilanjutkan ke level yang lebih tinggi.
Tunjangan kinerja yang selama ini diterima pegawai DJP mengacu pada Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015. Berdasarkan Perpres itu, pegawai DJP berhak mendapatkan tunjangan kinerja 50%-100% dengan rentang sesuai jabatan mulai dari Rp21,57 juta sampai Rp117,37 juta. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.