TUNJANGAN KINERJA

Ternyata Begini Skema Tukin Baru untuk Pegawai DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 14:08 WIB
Ternyata Begini Skema Tukin Baru untuk Pegawai DJP Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews–Rasa penasaran para pegawai Ditjen Pajak (DJP) atas skema baru tunjangan kinerja (tukin) yang sedang diusulkan ke Presiden Joko Widodo tampaknya mulai terjawab, meski kepastiannya masih harus menunggu persetujuan Presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema tunjangan kinerja pegawai DJP akan diubah dari semula ditetapkan berdasarkan capaian target penerimaan pajak secara nasional menjadi capaian target per kantor pelayanan pajak (KPP) dengan melihat besaran risikonya.

“Kami buat sistem insentif atau Tukin yang agak berbeda antara KPP yang melakukan penerimaan pajak yang sangat besar dan risikonya sangat besar bagi APBN, dengan kontribusi KPP yang sifatnya menengah terhadap APBN," ujarnya di Jakarta, Senin (3/7).

Baca Juga:
Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Menkeu menegaskan skema tunjangan kinerja yang baru itu akan lebih mencerminkan asas keadilan bagi penerimanya karena besarannya tidak dipukul rata secara nasional, tetapi berdasarkan capaian target penerimaan pajak tiap kantor.

Sejalan dengan perubahan skema itu, sambungnya, Kemenkeu akan memantau secara lebih intensif capaian target penerimaan setiap KPP sebelum mencairkan tunjangan kinerja. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dan tunjangan tersebut benar-benar dapat meningkatkan kinerja.

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan, Kemenkeu juga akan melihat besar kecilnya risiko dan target penerimaan yang diberikan dan dikelola oleh setiap KPP. Bagi KPP yang mendapatkan target dan risiko lebih besar, tunjangan kinerjanya juga akan lebih besar.

Baca Juga:
Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

“Kami sudah lihat perbedaan skema tukin ini. Jadi, justru lebih pada bagaimana desain kompensasi antarKPP. Karena selama ini tukin semua KPP sama. Harapannya, skema baru ini nanti mengaitkan kinerja dengan insentif yang lebih adil dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi produktivitas.”

Terkait dengan rencana pemberlakuan skema tunjangan kinerja baru itu, Sri Mulyani mengungkapkan saat ini Kemenkeu masih menunggu persetujuan Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk kemudian bisa dilanjutkan ke level yang lebih tinggi.

Tunjangan kinerja yang selama ini diterima pegawai DJP mengacu pada Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015. Berdasarkan Perpres itu, pegawai DJP berhak mendapatkan tunjangan kinerja 50%-100% dengan rentang sesuai jabatan mulai dari Rp21,57 juta sampai Rp117,37 juta. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:17 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja