DITJEN PAJAK

DJP Ajukan Rp6,8 T untuk 2025, Jika Gaji-Tukin Dihitung Jadinya Rp20 T

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juni 2024 | 16:45 WIB
DJP Ajukan Rp6,8 T untuk 2025, Jika Gaji-Tukin Dihitung Jadinya Rp20 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu anggaran senilai Rp6,87 triliun untuk tahun depan.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,44 triliun, program kebijakan fiskal senilai Rp320,85 juta, dan program dukungan manajemen senilai Rp5,43 triliun.

"Anggaran ini adalah anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung diharapkan dapat mendukung pencapaian output dan outcome dari berbagai program yang dilaksanakan oleh DJP," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Meski demikian, perlu dicatat bahwa pagu anggaran di atas masih belum termasuk pagu untuk belanja gaji dan tukin pegawai DJP. Nufransa mengatakan gaji dan tukin pegawai DJP telah disentralisasi di Setjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai mencapai Rp13,79 triliun.

Dengan demikian, bila digabungkan maka total pagu anggaran DJP yang diusulkan untuk tahun depan adalah senilai Rp20,67 triliun.

Bila diperinci berdasarkan fungsinya, pagu anggaran DJP senilai Rp3,75 triliun akan digunakan untuk pelaksanaan fungsi utama yakni pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan dan penilaian, penegakan hukum dan penagihan, pengelolaan meterai, perumusan kebijakan, dan TIK termasuk pengembangan coretax administration system.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

"Terkait kegiatan pengawasan itu kegiatan pengumpulan data yang berbasis kewilayahan dan ekstensifikasi. Fokus dari pengawasan ini adalah pengumpulan data di wilayah-wilayah yang menjadi tanggung jawab KPP. Kemudian ada kegiatan pemeriksaan dan kegiatan intelijen dan penilaian perpajakan," ujar Nufransa.

Adapun anggaran DJP senilai Rp3,12 triliun akan digunakan untuk mendanai fungsi pendukung, yakni operasional kantor dan pengadaan aset non TIK.

"Ini terdiri dari pemeliharaan gedung kantor, sewa gedung, langganan listrik telepon dan air, dan pengiriman surat pos dinas, sedangkan pengadaan aset non-TIK itu terdiri dari pembangunan/renovasi gedung-gedung kami, kendaraan operasional, termasuk peralatan dan perlengkapan kantor," ujar Nufransa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China