KEMENTERIAN KEUANGAN

Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Juni 2024 | 13:17 WIB
Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan belanja pegawai senilai Rp27,03 triliun untuk 77.616 pegawai pada 12 unit eselon I Kemenkeu untuk tahun depan.

Bila dibandingkan dengan anggaran belanja pegawai pada tahun ini, belanja pegawai Kemenkeu untuk tahun depan diusulkan naik senilai Rp2,42 triliun, naik 9,83%.

"Kalau kami breakdown, untuk yang pegawai 2024 totalnya adalah Rp24,6 triliun ini menjadi Rp27,03 triliun," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Peningkatan belanja pegawai disebabkan oleh setidaknya 6 hal. Pertama, terdapat pengangkatan jabatan fungsional DJP yang mendukung implementasi coretax administration system. DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun ini.

Kedua, belanja pegawai naik disebabkan oleh implementasi jabatan fungsional keuangan negara, di antara jabatan fungsional analis keuangan negara, pengawas keuangan negara, penilai, dan pelelang.

"Jabatan fungsional keuangan negara dikonsolidasikan dari 23 menjadi 4 saja, yaitu analis keuangan negara, pengawas keuangan negara, penilai, dan pelelang," kata Heru.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Ketiga, terdapat beberapa jabatan fungsional baru pada beberapa unit eselon I akibat dilakukannya delayering. Keempat, belanja pegawai di Kemenkeu naik akibat adanya penyesuaian gaji setelah kenaikan pangkat dan golongan, kenaikan gaji berkala, dan penambahan anggota keluarga.

Kelima, terdapat penyesuaian tunjangan kinerja oleh karena kenaikan peringkat jabatan baik strukural maupun fungsional. Keenam, kebutuhan belanja pegawai naik karena adanya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP