KEMENTERIAN KEUANGAN

Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Juni 2024 | 13:17 WIB
Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan belanja pegawai senilai Rp27,03 triliun untuk 77.616 pegawai pada 12 unit eselon I Kemenkeu untuk tahun depan.

Bila dibandingkan dengan anggaran belanja pegawai pada tahun ini, belanja pegawai Kemenkeu untuk tahun depan diusulkan naik senilai Rp2,42 triliun, naik 9,83%.

"Kalau kami breakdown, untuk yang pegawai 2024 totalnya adalah Rp24,6 triliun ini menjadi Rp27,03 triliun," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Peningkatan belanja pegawai disebabkan oleh setidaknya 6 hal. Pertama, terdapat pengangkatan jabatan fungsional DJP yang mendukung implementasi coretax administration system. DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun ini.

Kedua, belanja pegawai naik disebabkan oleh implementasi jabatan fungsional keuangan negara, di antara jabatan fungsional analis keuangan negara, pengawas keuangan negara, penilai, dan pelelang.

"Jabatan fungsional keuangan negara dikonsolidasikan dari 23 menjadi 4 saja, yaitu analis keuangan negara, pengawas keuangan negara, penilai, dan pelelang," kata Heru.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ketiga, terdapat beberapa jabatan fungsional baru pada beberapa unit eselon I akibat dilakukannya delayering. Keempat, belanja pegawai di Kemenkeu naik akibat adanya penyesuaian gaji setelah kenaikan pangkat dan golongan, kenaikan gaji berkala, dan penambahan anggota keluarga.

Kelima, terdapat penyesuaian tunjangan kinerja oleh karena kenaikan peringkat jabatan baik strukural maupun fungsional. Keenam, kebutuhan belanja pegawai naik karena adanya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan