KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Camat Ulee Kareng Kota Banda Aceh melayani warga pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/6/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan hingga 27 Juni 2024 belum mencapai 100%.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan realisasi pembayaran gaji ke-13 secara total telah terealisasi Rp34 triliun atau sekitar 67% dari pagu Rp50,8 triliun. Pembayaran ASN di pemerintah pusat telah mencapai 100%, tetapi untuk ASN daerah baru sekitar 80%.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

"Ini mungkin akan dibayarkan dalam waktu dekat karena sebetulnya anggarannya telah disiapkan di dalam dana alokasi umum," katanya, dikutip pada Sabtu (29/6/2024).

Astera mengatakan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah ditransfer kepada pemerintah daerah melalui dana alokasi umum (DAU). Menurutnya, kendala dalam pembayaran gaji ke-13 kepada ASN daerah hanya soal administrasi di daerah masing-masing.

Pada ASN daerah, gaji ke-13 telah dibayarkan kepada sekitar 2,6 juta pegawai atau sekitar 80%. Namun berdasarkan jumlah pemdanya, angkanya baru sekitar 400 pemda atau 75%.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pada pemerintah pusat, pembayaran gaji ke-13 sudah mencapai Rp9,5 triliun atau 100%. Pembayaran gaji ke-13 ini dilaksanakan kepada 1,9 ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri melalui 9.579 satker.

Adapun pada pensiunan, pembayaran gaji ke-13 telah terealisasi Rp11,34 triliun atau 99,3%

"Kenapa ini belum 100%? Karena ada yang pensiunan yang sudah meninggal dan ahli waris yang belum memenuhi persyaratan administrasi," ujarnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

PP 14/2024 mengatur komponen gaji THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan. Adapun kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif