KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Camat Ulee Kareng Kota Banda Aceh melayani warga pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/6/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan hingga 27 Juni 2024 belum mencapai 100%.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan realisasi pembayaran gaji ke-13 secara total telah terealisasi Rp34 triliun atau sekitar 67% dari pagu Rp50,8 triliun. Pembayaran ASN di pemerintah pusat telah mencapai 100%, tetapi untuk ASN daerah baru sekitar 80%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Ini mungkin akan dibayarkan dalam waktu dekat karena sebetulnya anggarannya telah disiapkan di dalam dana alokasi umum," katanya, dikutip pada Sabtu (29/6/2024).

Astera mengatakan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah ditransfer kepada pemerintah daerah melalui dana alokasi umum (DAU). Menurutnya, kendala dalam pembayaran gaji ke-13 kepada ASN daerah hanya soal administrasi di daerah masing-masing.

Pada ASN daerah, gaji ke-13 telah dibayarkan kepada sekitar 2,6 juta pegawai atau sekitar 80%. Namun berdasarkan jumlah pemdanya, angkanya baru sekitar 400 pemda atau 75%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pada pemerintah pusat, pembayaran gaji ke-13 sudah mencapai Rp9,5 triliun atau 100%. Pembayaran gaji ke-13 ini dilaksanakan kepada 1,9 ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri melalui 9.579 satker.

Adapun pada pensiunan, pembayaran gaji ke-13 telah terealisasi Rp11,34 triliun atau 99,3%

"Kenapa ini belum 100%? Karena ada yang pensiunan yang sudah meninggal dan ahli waris yang belum memenuhi persyaratan administrasi," ujarnya.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

PP 14/2024 mengatur komponen gaji THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan. Adapun kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja