PELAPORAN SPT

Terkendala Lapor SPT Tahunan? DJP: Tim TI Sedang Lakukan Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 13:12 WIB
Terkendala Lapor SPT Tahunan? DJP: Tim TI Sedang Lakukan Perbaikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda mengalami kendala dalam penyampaian SPT Tahunan secara elektronik? Ditjen Pajak (DJP) memberikan informasi terkait dengan hal tersebut.

Melalui akun Facebook miliknya, DJP memohon maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang dihadapi dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) secara elektronik.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dihadapi dalam proses pelaporan SPT Tahunan elektronik. Saat ini Tim Teknologi Informasi DJP sedang melakukan perbaikan dan pembenahan,” tulis DJP, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Otoritas pajak tidak menyebutkan detail pembenahan yang sedang dilakukan. DJP juga tidak menyebutkan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan tersebut. DJP hanya berharap semoga masalah segera dapat diselesaikan.

“Semoga masalah ini segera dapat diselesaikan dan wajib pajak bisa segera melaporkan SPT Tahunan dengan nyaman. Terima kasih atas saran, masukan, dan kesabarannya. Sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” imbuh DJP.

Adapun sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Simak pula artikel ‘Ditjen Pajak Tegaskan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan Tidak Berubah’.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sebagai informasi, rasio kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu mencapai 78%. Meskipun di bawah target 80%, realisasi tahun lalu meningkat dibandingkan dengan kinerja pada 2019 sebesar 73%. Simak infografis 'Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Periode 2016-2020'. (kaw)

Hai, #KawanPajak. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dihadapi dalam proses pelaporan SPT Tahunan elektronik. Saat...
Posted by Direktorat Jenderal Pajak on Wednesday, February 17, 2021


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan