Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda mengalami kendala dalam penyampaian SPT Tahunan secara elektronik? Ditjen Pajak (DJP) memberikan informasi terkait dengan hal tersebut.
Melalui akun Facebook miliknya, DJP memohon maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang dihadapi dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) secara elektronik.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dihadapi dalam proses pelaporan SPT Tahunan elektronik. Saat ini Tim Teknologi Informasi DJP sedang melakukan perbaikan dan pembenahan,” tulis DJP, Kamis (18/2/2021).
Otoritas pajak tidak menyebutkan detail pembenahan yang sedang dilakukan. DJP juga tidak menyebutkan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan tersebut. DJP hanya berharap semoga masalah segera dapat diselesaikan.
“Semoga masalah ini segera dapat diselesaikan dan wajib pajak bisa segera melaporkan SPT Tahunan dengan nyaman. Terima kasih atas saran, masukan, dan kesabarannya. Sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” imbuh DJP.
Adapun sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Simak pula artikel ‘Ditjen Pajak Tegaskan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan Tidak Berubah’.
Sebagai informasi, rasio kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu mencapai 78%. Meskipun di bawah target 80%, realisasi tahun lalu meningkat dibandingkan dengan kinerja pada 2019 sebesar 73%. Simak infografis 'Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Periode 2016-2020'. (kaw) Hai, #KawanPajak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dihadapi dalam proses pelaporan SPT Tahunan elektronik.
Saat...
Posted by Direktorat Jenderal Pajak on Wednesday, February 17, 2021
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.