PELAPORAN SPT

Terkendala Lapor SPT Tahunan? DJP: Tim TI Sedang Lakukan Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 13:12 WIB
Terkendala Lapor SPT Tahunan? DJP: Tim TI Sedang Lakukan Perbaikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda mengalami kendala dalam penyampaian SPT Tahunan secara elektronik? Ditjen Pajak (DJP) memberikan informasi terkait dengan hal tersebut.

Melalui akun Facebook miliknya, DJP memohon maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang dihadapi dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) secara elektronik.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dihadapi dalam proses pelaporan SPT Tahunan elektronik. Saat ini Tim Teknologi Informasi DJP sedang melakukan perbaikan dan pembenahan,” tulis DJP, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Otoritas pajak tidak menyebutkan detail pembenahan yang sedang dilakukan. DJP juga tidak menyebutkan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan tersebut. DJP hanya berharap semoga masalah segera dapat diselesaikan.

“Semoga masalah ini segera dapat diselesaikan dan wajib pajak bisa segera melaporkan SPT Tahunan dengan nyaman. Terima kasih atas saran, masukan, dan kesabarannya. Sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” imbuh DJP.

Adapun sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Simak pula artikel ‘Ditjen Pajak Tegaskan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan Tidak Berubah’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebagai informasi, rasio kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu mencapai 78%. Meskipun di bawah target 80%, realisasi tahun lalu meningkat dibandingkan dengan kinerja pada 2019 sebesar 73%. Simak infografis 'Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Periode 2016-2020'. (kaw)

Hai, #KawanPajak. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dihadapi dalam proses pelaporan SPT Tahunan elektronik. Saat...
Posted by Direktorat Jenderal Pajak on Wednesday, February 17, 2021


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari