MONGOLIA

Terbitkan UU Baru, Negara Ini Akan Mulai Adopsi MLI Tahun ini

Muhamad Wildan | Senin, 08 Februari 2021 | 10:30 WIB
Terbitkan UU Baru, Negara Ini Akan Mulai Adopsi MLI Tahun ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

ULAN BATOR, DDTCNews – Pemerintah Mongolia mengubah sistem pajak sekaligus bahasa peraturan pajak guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project.

Menteri Keuangan Mongolia Enkbat Baasandorzh mengatakan Mongolia saat ini telah menerbitkan undang-undang baru yang sejalan dengan BEPS Project dan berkomitmen mengadopsi Multilateral Instrument (MLI) pada 2021.

"Kami ingin melindungi basis pajak Mongolia dan mengadopsi BEPS Project. Namun, hal tersebut memerlukan reformasi ketentuan pajak. Otoritas pajak selama ini juga masih memiliki pengetahuan yang terbatas soal BEPS Project," katanya, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Baasandorzh mengaku proses reformasi pajak di Mongolia cukup menantang meski terdapat bantuan teknis dari OECD. Menurutnya, pemerintah perlu meyakinkan stakeholder lain seperti dunia usaha dan masyarakat mengenai pentingnya reformasi perpajakan.

"Upaya ini cukup rumit dari sisi teknis karena sebagian besar mereka sama sekali tidak mengetahui mengenai ide dan konsep dari BEPS Project," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Tak hanya dari sisi pemahaman teknis, hambatan muncul dari aspek bahasa. Banyak istilah-istilah dalam BEPS Project yang tak memiliki padanan pada bahasa Mongolia. Untuk itu, Kemenkeu harus membuat istilah sendiri sekaligus mendefinisikan istilah baru tersebut.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

"Selanjutnya, kami juga menyederhanakan konsep-konsep yang ada lalu menjelaskan hal tersebut kepada politisi, pelaku usaha, dan masyarakat agar reformasi yang diusung dapat dicapai," tutur Baasandorzh.

Beleid baru yang disahkan oleh Mongolia sejak Maret 2019 telah mengadopsi beberapa rencana aksi dalam BEPS Project mulai dari BEPS Action 3, BEPS Action 4, BEPS Action 5, BEPS Action 7, BEPS Action 8-10, BEPS Action 13, hingga BEPS Action 14.

Mongolia mulai mengimplementasikan beleid tersebut sejak Januari 2020 dan mulai menindaklanjuti masalah-masalah perpajakan yang ada seperti masalah transfer pricing, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), dan pajak digital.

Berkat serangkaian reformasi tersebut, Uni Eropa pun telah mengeluarkan Mongolia dari gray list negara suaka pajak Uni Eropa terhitung sejak Oktober 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra