MONGOLIA

Terbitkan UU Baru, Negara Ini Akan Mulai Adopsi MLI Tahun ini

Muhamad Wildan | Senin, 08 Februari 2021 | 10:30 WIB
Terbitkan UU Baru, Negara Ini Akan Mulai Adopsi MLI Tahun ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

ULAN BATOR, DDTCNews – Pemerintah Mongolia mengubah sistem pajak sekaligus bahasa peraturan pajak guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project.

Menteri Keuangan Mongolia Enkbat Baasandorzh mengatakan Mongolia saat ini telah menerbitkan undang-undang baru yang sejalan dengan BEPS Project dan berkomitmen mengadopsi Multilateral Instrument (MLI) pada 2021.

"Kami ingin melindungi basis pajak Mongolia dan mengadopsi BEPS Project. Namun, hal tersebut memerlukan reformasi ketentuan pajak. Otoritas pajak selama ini juga masih memiliki pengetahuan yang terbatas soal BEPS Project," katanya, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Baasandorzh mengaku proses reformasi pajak di Mongolia cukup menantang meski terdapat bantuan teknis dari OECD. Menurutnya, pemerintah perlu meyakinkan stakeholder lain seperti dunia usaha dan masyarakat mengenai pentingnya reformasi perpajakan.

"Upaya ini cukup rumit dari sisi teknis karena sebagian besar mereka sama sekali tidak mengetahui mengenai ide dan konsep dari BEPS Project," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Tak hanya dari sisi pemahaman teknis, hambatan muncul dari aspek bahasa. Banyak istilah-istilah dalam BEPS Project yang tak memiliki padanan pada bahasa Mongolia. Untuk itu, Kemenkeu harus membuat istilah sendiri sekaligus mendefinisikan istilah baru tersebut.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

"Selanjutnya, kami juga menyederhanakan konsep-konsep yang ada lalu menjelaskan hal tersebut kepada politisi, pelaku usaha, dan masyarakat agar reformasi yang diusung dapat dicapai," tutur Baasandorzh.

Beleid baru yang disahkan oleh Mongolia sejak Maret 2019 telah mengadopsi beberapa rencana aksi dalam BEPS Project mulai dari BEPS Action 3, BEPS Action 4, BEPS Action 5, BEPS Action 7, BEPS Action 8-10, BEPS Action 13, hingga BEPS Action 14.

Mongolia mulai mengimplementasikan beleid tersebut sejak Januari 2020 dan mulai menindaklanjuti masalah-masalah perpajakan yang ada seperti masalah transfer pricing, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), dan pajak digital.

Berkat serangkaian reformasi tersebut, Uni Eropa pun telah mengeluarkan Mongolia dari gray list negara suaka pajak Uni Eropa terhitung sejak Oktober 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai