MONGOLIA

Terbitkan UU Baru, Negara Ini Akan Mulai Adopsi MLI Tahun ini

Muhamad Wildan | Senin, 08 Februari 2021 | 10:30 WIB
Terbitkan UU Baru, Negara Ini Akan Mulai Adopsi MLI Tahun ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

ULAN BATOR, DDTCNews – Pemerintah Mongolia mengubah sistem pajak sekaligus bahasa peraturan pajak guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project.

Menteri Keuangan Mongolia Enkbat Baasandorzh mengatakan Mongolia saat ini telah menerbitkan undang-undang baru yang sejalan dengan BEPS Project dan berkomitmen mengadopsi Multilateral Instrument (MLI) pada 2021.

"Kami ingin melindungi basis pajak Mongolia dan mengadopsi BEPS Project. Namun, hal tersebut memerlukan reformasi ketentuan pajak. Otoritas pajak selama ini juga masih memiliki pengetahuan yang terbatas soal BEPS Project," katanya, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Baasandorzh mengaku proses reformasi pajak di Mongolia cukup menantang meski terdapat bantuan teknis dari OECD. Menurutnya, pemerintah perlu meyakinkan stakeholder lain seperti dunia usaha dan masyarakat mengenai pentingnya reformasi perpajakan.

"Upaya ini cukup rumit dari sisi teknis karena sebagian besar mereka sama sekali tidak mengetahui mengenai ide dan konsep dari BEPS Project," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Tak hanya dari sisi pemahaman teknis, hambatan muncul dari aspek bahasa. Banyak istilah-istilah dalam BEPS Project yang tak memiliki padanan pada bahasa Mongolia. Untuk itu, Kemenkeu harus membuat istilah sendiri sekaligus mendefinisikan istilah baru tersebut.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

"Selanjutnya, kami juga menyederhanakan konsep-konsep yang ada lalu menjelaskan hal tersebut kepada politisi, pelaku usaha, dan masyarakat agar reformasi yang diusung dapat dicapai," tutur Baasandorzh.

Beleid baru yang disahkan oleh Mongolia sejak Maret 2019 telah mengadopsi beberapa rencana aksi dalam BEPS Project mulai dari BEPS Action 3, BEPS Action 4, BEPS Action 5, BEPS Action 7, BEPS Action 8-10, BEPS Action 13, hingga BEPS Action 14.

Mongolia mulai mengimplementasikan beleid tersebut sejak Januari 2020 dan mulai menindaklanjuti masalah-masalah perpajakan yang ada seperti masalah transfer pricing, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), dan pajak digital.

Berkat serangkaian reformasi tersebut, Uni Eropa pun telah mengeluarkan Mongolia dari gray list negara suaka pajak Uni Eropa terhitung sejak Oktober 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN