KEPPRES 11/2021

Terbitkan Keppres Baru, Jokowi Bentuk Satgas Investasi

Dian Kurniati | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:12 WIB
Terbitkan Keppres Baru, Jokowi Bentuk Satgas Investasi

Salinan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021,

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021, Jokowi menyebut pemerintah perlu melakukan pengawalan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.

Nantinya, Satgas akan menjalankan peran aktif dalam menyelesaikan berbagai hambatan pelaksanaan berusaha. "Satgas Investasi...berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Satgas. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi akan Wakil Ketua I. Wakil Kepala Kepolisian Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II. Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono telah ditunjuk sebagai Sekretaris Satgas.

Jokowi melalui Keppres itu juga memerinci sejumlah tugas yang harus dijalankan Satgas Investasi. Pertama, memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

Kedua, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi. Ketiga, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan mengembangkan ekonomi regional/lokal.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Keempat, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terakhir, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat I pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Di sisi lain, Jokowi memberikan wewenang untuk menetapkan keputusan terkait dengan realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga otoritas/pemerintah daerah. Ada pula wewenang untuk melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemda.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi juga dapat membentuk tim pelaksana. Satgas Investasi wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Dengan tugas yang harus dikerjakan dalam Satgas, Jokowi memberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya kepada Ketua, Wakil, Serta Sekretaris Satgas Investasi.

"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan tim pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal," bunyi Keppres tersebut.

Satgas Investasi telah resmi bertugas sejak Keppres 11/2021 ditetapkan, yakni pada 4 Mei 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar