PMK 23/2020

Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 12:59 WIB
Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah

PMK No.23/PMK.03/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis beleid insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona. Insentif yang dimaksud salah satunya terkait dengan pajak penghasilan (PPh) atas gaji karyawan (PPh Pasal 21).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku bulan depan, tepatnya pada 1 April 2020.

Dalam beleid itu, otoritas fiskal mengatakan wabah virus Corona merupakan bencana nasional yang memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu. Simak artikel 'Lengkap, Penjelasan Kemenkeu Soal Insentif Pajak WP Terdampak COVID-19'.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) … , perlu memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak virus corona dimaksud,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Ada empat insentif yang diatur dalam beleid tersebut. Pertama, insentif PPh Pasal 21. Kedua, insentif PPh Pasal 22 impor. Ketiga, insentif angsuran PPh Pasal 25. Keempat, insentif pajak pertambahan nilai (PPN). Simak pula artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

Adapun insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) berlaku untuk 440 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) di bidang industri dan jasa. Sementara 3 insentif lainnya bisa dimanfaatkan untuk wajib pajak di 102 kode KLU industri.

Selain itu, perusahaan KITE juga bisa memanfaatkan fasilitas ini. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’. Adapun perincian sektor usaha atau KLU bisa Anda simak dalam lampiran beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?