PMK 23/2020

Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 12:59 WIB
Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah

PMK No.23/PMK.03/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis beleid insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona. Insentif yang dimaksud salah satunya terkait dengan pajak penghasilan (PPh) atas gaji karyawan (PPh Pasal 21).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku bulan depan, tepatnya pada 1 April 2020.

Dalam beleid itu, otoritas fiskal mengatakan wabah virus Corona merupakan bencana nasional yang memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu. Simak artikel 'Lengkap, Penjelasan Kemenkeu Soal Insentif Pajak WP Terdampak COVID-19'.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

“Untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) … , perlu memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak virus corona dimaksud,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Ada empat insentif yang diatur dalam beleid tersebut. Pertama, insentif PPh Pasal 21. Kedua, insentif PPh Pasal 22 impor. Ketiga, insentif angsuran PPh Pasal 25. Keempat, insentif pajak pertambahan nilai (PPN). Simak pula artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

Adapun insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) berlaku untuk 440 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) di bidang industri dan jasa. Sementara 3 insentif lainnya bisa dimanfaatkan untuk wajib pajak di 102 kode KLU industri.

Selain itu, perusahaan KITE juga bisa memanfaatkan fasilitas ini. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’. Adapun perincian sektor usaha atau KLU bisa Anda simak dalam lampiran beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China