PERTUKARAN INFORMASI

Terbaru! DJP Rilis Aturan Soal Tax Examination Abroad, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 15:31 WIB
Terbaru! DJP Rilis Aturan Soal Tax Examination Abroad, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan beleid mengenai tata cara pelaksanaan tax examination abroad dalam rangka pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.

Beleid itu berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020. Beleid ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020 di Jakarta. Tanggal penetapan juga menjadi tanggal berlakunya aturan tersebut.

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional …,” demikian bunyi penggalan pertimbangan terbitnya beleid tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tax Examination Abroad adalah kehadiran perwakilan DJP dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dirjen Pajak, dalam beleid itu, berwenang untuk melaksanakan tax examination abroad secara resiprokal dengan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaan tax examination abroad dikoordinasikan oleh Direktur Perpajakan Internasional.

“Pejabat yang berwenang atau Competent Authority … adalah pejabat di Indonesia, di negara mitra atau di yurisdiksi mitra yang berwenang untuk melaksanakan pertukaran informasi sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional,” demikian penjelasan otoritas dalam beleid itu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Tax examination abroad, masih dalam beleid itu, meliputi tax examination abroad ke luar negeri dan tax examination abroad di dalam negeri. Tax Examination Abroad dilaksanakan sebagai tindak lanjut pertukaran informasi berdasarkan permintaan.

Adapun negara mitra atau yurisdiksi mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral. Perjanjian internasional yang dimaksud terkait dengan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Beberapa perjanjian internasional yang dimaksud antara lain persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan (Tax Information Exchange Agreement), dan konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ada pula persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), persetujuan antar pemerintah (Intergovernmental Agreement), atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Pada saat beleid ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-41/PJ/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra