Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan beleid mengenai tata cara pelaksanaan tax examination abroad dalam rangka pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.
Beleid itu berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020. Beleid ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020 di Jakarta. Tanggal penetapan juga menjadi tanggal berlakunya aturan tersebut.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional …,” demikian bunyi penggalan pertimbangan terbitnya beleid tersebut.
Tax Examination Abroad adalah kehadiran perwakilan DJP dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dirjen Pajak, dalam beleid itu, berwenang untuk melaksanakan tax examination abroad secara resiprokal dengan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaan tax examination abroad dikoordinasikan oleh Direktur Perpajakan Internasional.
“Pejabat yang berwenang atau Competent Authority … adalah pejabat di Indonesia, di negara mitra atau di yurisdiksi mitra yang berwenang untuk melaksanakan pertukaran informasi sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional,” demikian penjelasan otoritas dalam beleid itu.
Tax examination abroad, masih dalam beleid itu, meliputi tax examination abroad ke luar negeri dan tax examination abroad di dalam negeri. Tax Examination Abroad dilaksanakan sebagai tindak lanjut pertukaran informasi berdasarkan permintaan.
Adapun negara mitra atau yurisdiksi mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral. Perjanjian internasional yang dimaksud terkait dengan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.
Beberapa perjanjian internasional yang dimaksud antara lain persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan (Tax Information Exchange Agreement), dan konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters).
Ada pula persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), persetujuan antar pemerintah (Intergovernmental Agreement), atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
Pada saat beleid ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-41/PJ/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.