UU HPP

Terapkan Pajak Karbon, Indonesia Amankan 'Leadership' di Level Global

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 18:00 WIB
Terapkan Pajak Karbon, Indonesia Amankan 'Leadership' di Level Global

Bahan paparan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam raker bersama Komisi XI DPR. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditetapkannya pajak karbon pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memiliki peran penting dalam menjamin posisi Indonesia di level global, khususnya G-20.

Dengan diterapkannya pajak karbon, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, Indonesia memiliki peluang dalam memimpin agenda pembangunan berkelanjutan di level global.

"Itu langkah awal yang strategis bagi Indonesia untuk menunjukkan leadership-nya dalam konteks sustainable growth," ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan menerapkan pajak karbon, Indonesia berperan aktif dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dan tidak hanya menjadi pengikut saja.

"Indonesia benar-benar menjadi pemimpin yang set the term mengenai bagaimana pembangunan yang lebih sustainable di tingkat dunia dan juga di tingkat domestik," ujar Febrio.

Untuk diketahui, pajak karbon akan mulai dikenakan pada 1 April 2022, bersamaan dengan berlakunya ketentuan baru UU PPN yang diubah melalui UU HPP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Per 1 April 2022, pajak karbon akan mulai diterapkan secara terbatas pada PLTU batu bara. Tarif pajak karbon yang dikenakan hanya sebesar Rp30.000 per ton CO2 ekuivalen.

Pada 2025, perdagangan karbon rencananya akan diterapkan secara penuh melalui bursa karbon dan pajak karbon akan diperluas cakupannya sesuai dengan kesiapan sektor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?