KOREA SELATAN

Terancam Stagflasi, Korea Selatan Bakal Pangkas PPh Badan Jadi 22%

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juni 2022 | 15:00 WIB
Terancam Stagflasi, Korea Selatan Bakal Pangkas PPh Badan Jadi 22%

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengambil sumpah saat upacara pelantikannya di depan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Jeon Heon-Kyun/Pool via REUTERS/aww/cfo

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana untuk memangkas tarif pajak korporasi dari saat ini sebesar 25% menjadi 22%, setara dengan tarif rata-rata negara OECD.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengatakan pemangkasan tarif pajak adalah respons atas perlambatan ekonomi, lonjakan inflasi, dan kenaikan suku bunga.

"Perekonomian sedang dihadapkan oleh krisis dan stagflasi. Kami akan menghapuskan regulasi-regulasi yang menekan daya saing," ujar Yoon, dikutip Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kebijakan Yoon berbanding terbalik bila dibandingkan dengan presiden sebelumnya, Moon Jae-in. Korea Selatan di bawah pemerintahan Moon memilih untuk meningkatkan tarif pajak korporasi guna mendukung program kesejahteraan sosial.

Selain menurunkan tarif pajak, Pemerintah Korea Selatan juga berencana menambah insentif pajak bagi sektor-sektor strategis di bidang teknologi yakni industri semikonduktor dan baterai mobil listrik.

Pemangkasan tarif pajak BBM sebesar 30% yang telah berjalan selama 5 bulan akan diperpanjang masa berlakunya hingga akhir tahun untuk menekan laju inflasi. Pajak properti atas wajib pajak yang hanya memiliki 1 rumah juga akan direlaksasi.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pemerintah memandang kebijakan-kebijakan ini diperlukan untuk meredakan inflasi dan mengembalikan daya beli masyarakat.

Korea Selatan juga berencana untuk mereformasi sistem ketenagakerjaan, pendidikan, hingga jasa keuangan guna mendorong potensi pertumbuhan ekonomi.

Saat ini, Pemerintah Korea Selatan memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada 2022 hanya akan sebesar 2,6%, lebih rendah dari proyeksi awal sebesar 3,1%.

Inflasi pada tahun ini juga diperkirakan sebesar 4,7%, lebih tinggi dari proyeksi awal yang hanya sebesar 2,2%. Proyeksi inflasi pemerintah lebih tinggi bila dibandingkan dengan proyeksi bank sentral yang sebesar 4,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN