INSENTIF PAJAK

Temuan BPK, Ada WP Pemanfaat PPh Final UMKM DTP yang Tidak Berhak

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 16:03 WIB
Temuan BPK, Ada WP Pemanfaat PPh Final UMKM DTP yang Tidak Berhak

Laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif dan fasilitas perpajakan yang dirilis BPK. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) kepada wajib pajak yang tidak berhak.

Temuan ini masuk dalam laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif dan fasilitas perpajakan pada sama pandemi Covid-19 di Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Bekasi, dan Bandung.

"Sebanyak 376 wajib pajak dengan nilai peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar namun memanfaatkan PPh final DTP senilai Rp45,88 miliar," tulis BPK dalam laporan pemeriksaan kinerja tersebut, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menanggapi temuan BPK tersebut, kantor pelayanan pajak (KPP) yang diperiksa oleh BPK menyatakan akan melakukan penelitian lebih lanjut dan penerbitan SP2DK terhadap wajib pajak penerima insentif dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar.

Bila wajib pajak diketahui tidak memenuhi kriteria threshold omzet sebesar Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PP 23/2018 maka KPP akan menerbitkan surat pembatalan Surat Keterangan (Suket) PP 23.

Meski demikian, KPP mengungkapkan sesungguhnya terdapat pula sebagian wajib pajak yang nyata-nyata merupakan UMKM. Hanya saja, tidak ada bukti pendukung atas hal tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Terhadap wajib pajak dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, BPK menemukan adanya 921 wajib pajak yang memanfaatkan 2 insentif secara bersamaan. Kedua insentif yang dimaksud adalah PPh final UMKM DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

"Sebanyak 921 wajib pajak memanfaatkan PPh Final DTP senilai Rp5,44 miliar namun juga mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25," tulis BPK dalam laporan tersebut.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya wajib pajak yang mengajukan fasilitas PPh final UMKM DTP tetapi juga mengajukan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Nilai PPh final UMKM DTP yang diajukan mencapai Rp163,06 juta.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selanjutnya, terdapat 21 wajib pajak pemanfaat PPh final UMKM DTP senilai Rp181,79 juta tetapi juga mengajukan restitusi PPN dipercepat. Terdapat pula 6 wajib pajak yang mengajukan PPh final UMKM DTP senilai Rp707,53 juta tetapi juga mengajukan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, terdapat 6 wajib pajak pemanfaat PPh final UMKM DTP senilai Rp360,37 juta tetapi juga memanfaatkan fasilitas PPN DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan