INSENTIF PAJAK

Temuan BPK, Ada WP Pemanfaat PPh Final UMKM DTP yang Tidak Berhak

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 16:03 WIB
Temuan BPK, Ada WP Pemanfaat PPh Final UMKM DTP yang Tidak Berhak

Laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif dan fasilitas perpajakan yang dirilis BPK. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) kepada wajib pajak yang tidak berhak.

Temuan ini masuk dalam laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif dan fasilitas perpajakan pada sama pandemi Covid-19 di Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Bekasi, dan Bandung.

"Sebanyak 376 wajib pajak dengan nilai peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar namun memanfaatkan PPh final DTP senilai Rp45,88 miliar," tulis BPK dalam laporan pemeriksaan kinerja tersebut, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Menanggapi temuan BPK tersebut, kantor pelayanan pajak (KPP) yang diperiksa oleh BPK menyatakan akan melakukan penelitian lebih lanjut dan penerbitan SP2DK terhadap wajib pajak penerima insentif dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar.

Bila wajib pajak diketahui tidak memenuhi kriteria threshold omzet sebesar Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PP 23/2018 maka KPP akan menerbitkan surat pembatalan Surat Keterangan (Suket) PP 23.

Meski demikian, KPP mengungkapkan sesungguhnya terdapat pula sebagian wajib pajak yang nyata-nyata merupakan UMKM. Hanya saja, tidak ada bukti pendukung atas hal tersebut.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Terhadap wajib pajak dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, BPK menemukan adanya 921 wajib pajak yang memanfaatkan 2 insentif secara bersamaan. Kedua insentif yang dimaksud adalah PPh final UMKM DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

"Sebanyak 921 wajib pajak memanfaatkan PPh Final DTP senilai Rp5,44 miliar namun juga mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25," tulis BPK dalam laporan tersebut.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya wajib pajak yang mengajukan fasilitas PPh final UMKM DTP tetapi juga mengajukan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Nilai PPh final UMKM DTP yang diajukan mencapai Rp163,06 juta.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Selanjutnya, terdapat 21 wajib pajak pemanfaat PPh final UMKM DTP senilai Rp181,79 juta tetapi juga mengajukan restitusi PPN dipercepat. Terdapat pula 6 wajib pajak yang mengajukan PPh final UMKM DTP senilai Rp707,53 juta tetapi juga mengajukan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, terdapat 6 wajib pajak pemanfaat PPh final UMKM DTP senilai Rp360,37 juta tetapi juga memanfaatkan fasilitas PPN DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja