INSENTIF PAJAK

Temuan BPK, Ada WP Pemanfaat PPh Final UMKM DTP yang Tidak Berhak

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 16:03 WIB
Temuan BPK, Ada WP Pemanfaat PPh Final UMKM DTP yang Tidak Berhak

Laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif dan fasilitas perpajakan yang dirilis BPK. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) kepada wajib pajak yang tidak berhak.

Temuan ini masuk dalam laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif dan fasilitas perpajakan pada sama pandemi Covid-19 di Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Bekasi, dan Bandung.

"Sebanyak 376 wajib pajak dengan nilai peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar namun memanfaatkan PPh final DTP senilai Rp45,88 miliar," tulis BPK dalam laporan pemeriksaan kinerja tersebut, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Menanggapi temuan BPK tersebut, kantor pelayanan pajak (KPP) yang diperiksa oleh BPK menyatakan akan melakukan penelitian lebih lanjut dan penerbitan SP2DK terhadap wajib pajak penerima insentif dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar.

Bila wajib pajak diketahui tidak memenuhi kriteria threshold omzet sebesar Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PP 23/2018 maka KPP akan menerbitkan surat pembatalan Surat Keterangan (Suket) PP 23.

Meski demikian, KPP mengungkapkan sesungguhnya terdapat pula sebagian wajib pajak yang nyata-nyata merupakan UMKM. Hanya saja, tidak ada bukti pendukung atas hal tersebut.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Terhadap wajib pajak dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, BPK menemukan adanya 921 wajib pajak yang memanfaatkan 2 insentif secara bersamaan. Kedua insentif yang dimaksud adalah PPh final UMKM DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

"Sebanyak 921 wajib pajak memanfaatkan PPh Final DTP senilai Rp5,44 miliar namun juga mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25," tulis BPK dalam laporan tersebut.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya wajib pajak yang mengajukan fasilitas PPh final UMKM DTP tetapi juga mengajukan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Nilai PPh final UMKM DTP yang diajukan mencapai Rp163,06 juta.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Selanjutnya, terdapat 21 wajib pajak pemanfaat PPh final UMKM DTP senilai Rp181,79 juta tetapi juga mengajukan restitusi PPN dipercepat. Terdapat pula 6 wajib pajak yang mengajukan PPh final UMKM DTP senilai Rp707,53 juta tetapi juga mengajukan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, terdapat 6 wajib pajak pemanfaat PPh final UMKM DTP senilai Rp360,37 juta tetapi juga memanfaatkan fasilitas PPN DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan