APARATUR SIPIL NEGARA

Telkom Gangguan, Tes SKD CPNS di Sejumlah Lokasi Dijadwalkan Ulang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 15:07 WIB
Telkom Gangguan, Tes SKD CPNS di Sejumlah Lokasi Dijadwalkan Ulang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS di beberapa titik akan dijadwalkan ulang. Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan keputusan ini diambil menindaklanjuti gangguan jaringan komunikasi yang dialami PT Telkom Indonesia.

Telkom Group memang mengakui adanya gangguan kabel bawah laut yang melalui Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan, juga ruas Batam-Pontianak sejak Minggu (19/9/2021) lalu. Kendala ini berdampak pada penurunan kualitas layanan internet service provider (ISP).

"Untuk sejumlah wilayah terdampak, BKN akan menjadwalkan ulang pelaksanaan SKD 20- 21 September 2021. Seperti Titik Lokasi Mandiri BKN Balikpapan untuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Pertanian. Kedua Instansi tersebut dapat mempublikasikan kembali jadwal ulang sesuai waktu yang diberikan BKN," kata Satya dalam keterangan pers, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Untuk SKD CPNS, ujar Satya, daerah dapat bersurat kepada BKN terkait penjadwalan ulang sebagaimana dua instansi tersebut.

"Sementara itu, bagi titik lokasi mandiri instansi daerah dapat segera bersurat ke BKN agar dilakukan penjadwalan ulang setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat," ujarnya.

Selain itu BKN juga mengambil langkah mitigasi berupa pemanfaatan koneksi jaringan dari provider lain sebagai alternatif di beberapa titik lokasi SKD CPNS yang memungkinkan. BKN juga meminta PT Telkom Indonesia untuk menambah kapasitas dan mempercepat pemulihan jaringan.

"Sebagai antisipasi, panitia instansi di tilok mandiri instansi bisa siapkan provider internet lain yang dapat digunakan jika provider utama mengalami gangguan. Antisipasi ini sudah diimplementasikan di sejumlah titik lokasi mandiri BKN yang tersebar di 13 kota," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan