SENGKETA PAJAK

Tekan Sengketa, Ini 3 Agenda DJP Perbaiki Kualitas Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 April 2018 | 17:10 WIB
Tekan Sengketa, Ini 3 Agenda DJP Perbaiki Kualitas Pemeriksaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Masih tingginya angka keberatan dan sengketa terkait urusan pajak membuat Ditjen Pajak melakukan pembenahan. Beberapa program dilakukan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam pemeriksaan.

Setidaknya terdapat tiga agenda utama dalam perbaikan prosedur pemeriksaan. Pertama ialah efesiensi alokasi SDM, kedua, perbaikan metode penentuan wajib pajak yang diperiksa. Ketiga adalah peningkatan kualitas pemeriksaan.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan perbaikan dalam pemeriksaan ini bukan hanya untuk menurunkan angka sengketa dan keberatan pajak. Namun, juga untuk mendorong keadilan dalam urusan pajak.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

"Volume keberatan dan sengketa ini cukup tinggi jadi perlu revitalisasi pemeriksaan," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (4/4).

Lebih lanjut, pada poin pertama soal efisiensi alokasi SDM terjadi pergeseran pemeriksaan restitusi PPN ke pemeriksaan all taxes yang dilakukan oleh fungsional pemeriksa pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan risiko pemeriksaan berulang.

Kemudian pada poin kedua, akan dibentuk komite Perencanaan Pemeriksaan yang akan menentukan wajib pajak yang akan diperiksa. Wajib pajak yang tidak patuh atau berisiko tinggi yang akan jadi sasaran tembak.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

"Bulan ini sudah mulai efektif, di kantor pusat komite terdiri dari direktur-direktur, kemudian di kanwil itu kabag-kabag (kepala bagian). Untuk yang sudah patuh tidak akan diusik lagi karena bayar pajaknya sudah bagus," terangnya.

Terakhir adalah peningkatan kualitas pemeriksaan di mana akan banyak mengandalkan bantuan teknologi. Lagi-lagi komite akan dibentuk dengan nama Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan.

"Komite ini solusi jangka pendek. Kita akan gunakan sistem berbasis IT tapi itu butuh 2-3 tahun," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan