SENGKETA PAJAK

Tekan Sengketa, Ini 3 Agenda DJP Perbaiki Kualitas Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 April 2018 | 17:10 WIB
Tekan Sengketa, Ini 3 Agenda DJP Perbaiki Kualitas Pemeriksaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Masih tingginya angka keberatan dan sengketa terkait urusan pajak membuat Ditjen Pajak melakukan pembenahan. Beberapa program dilakukan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam pemeriksaan.

Setidaknya terdapat tiga agenda utama dalam perbaikan prosedur pemeriksaan. Pertama ialah efesiensi alokasi SDM, kedua, perbaikan metode penentuan wajib pajak yang diperiksa. Ketiga adalah peningkatan kualitas pemeriksaan.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan perbaikan dalam pemeriksaan ini bukan hanya untuk menurunkan angka sengketa dan keberatan pajak. Namun, juga untuk mendorong keadilan dalam urusan pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

"Volume keberatan dan sengketa ini cukup tinggi jadi perlu revitalisasi pemeriksaan," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (4/4).

Lebih lanjut, pada poin pertama soal efisiensi alokasi SDM terjadi pergeseran pemeriksaan restitusi PPN ke pemeriksaan all taxes yang dilakukan oleh fungsional pemeriksa pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan risiko pemeriksaan berulang.

Kemudian pada poin kedua, akan dibentuk komite Perencanaan Pemeriksaan yang akan menentukan wajib pajak yang akan diperiksa. Wajib pajak yang tidak patuh atau berisiko tinggi yang akan jadi sasaran tembak.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

"Bulan ini sudah mulai efektif, di kantor pusat komite terdiri dari direktur-direktur, kemudian di kanwil itu kabag-kabag (kepala bagian). Untuk yang sudah patuh tidak akan diusik lagi karena bayar pajaknya sudah bagus," terangnya.

Terakhir adalah peningkatan kualitas pemeriksaan di mana akan banyak mengandalkan bantuan teknologi. Lagi-lagi komite akan dibentuk dengan nama Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan.

"Komite ini solusi jangka pendek. Kita akan gunakan sistem berbasis IT tapi itu butuh 2-3 tahun," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa