UNI EROPA

Tekan Penyimpangan, Sistem PPN dan Kepabeanan Perlu Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 17:00 WIB
Tekan Penyimpangan, Sistem PPN dan Kepabeanan Perlu Diperkuat

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa mencatat praktik penipuan dan penyimpangan dalam pos pendapatan dan belanja Uni Eropa 2020 mengalami penurunan.

Komisioner Eropa bidang Anggaran Johannes Hahn mengatakan praktik penipuan dan penyimpangan dalam anggaran Uni Eropa 2020 turun 20% dibandingkan dengan tahun fiskal 2019. Namun, nilai nominal penipuan dan penyimpangan tetap relatif besar.

"Tahun lalu ada 1.056 laporan tentang penyimpangan dan penipuan. Dampak keuangan secara total mencapai €371 juta," katanya dikutip pada Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Hahn menjelaskan kasus penipuan dan penyimpangan yang memengaruhi pendapatan Uni Eropa pada tahun lalu berasal dari penipuan kepabeanan. Menurutnya, praktik penyelundupan barang seperti alas kaki, tekstil, mesin dan peralatan listrik ke pasar tunggal Eropa masih kerap ditemui.

Selain itu, masih ada potensi kehilangan penerimaan hingga miliaran euro dari praktik penipuan pajak yang berasal dari kesenjangan pemungutan PPN. Negara anggota dinilai perlu memperbaiki sistem administrasi pajak untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.

Menurut Hahn, kesenjangan PPN atau VAT gap di Uni Eropa mencapai €130 miliar pada tahun fiskal 2019. Angka tersebut berpotensi melebar seiring dengan adanya pandemi Covid-19 yang mendorong aktivitas belanja daring atau e-commerce.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk itu, sistem PPN Uni Eropa perlu diperkuat untuk memerangi penipuan untuk transaksi barang atau jasa lintas yurisdiksi. Penguatan sistem PPN juga diharapkan dapat memudahkan proses bisnis pengawasan pembayaran PPN dan kepabeanan antarnegara anggota.

"Upaya melawan penipuan PPN dan bea cukai dilakukan online dengan mewajibkan pelaku usaha memakai layanan pembayaran pajak pada tingkat Uni Eropa. Hal ini untuk memantau dan melaporkan tentang pembayaran pajak lintas batas," sebut Hahn seperti dilansir euobserver.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 13:01 WIB

Mantap

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?