INDIA

Tekan Kenaikan Harga, Pemerintah Pangkas Pajak Atas BBM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 16:30 WIB
Tekan Kenaikan Harga, Pemerintah Pangkas Pajak Atas BBM

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian Chhattisgarh di India memutuskan memangkas harga bahan bakar minyak (BBM) mereka. Harga bensin diturunkan sebesar 1% dan solar sebesar 2%. Keputusan ini diambil setelah rapat kabinet yang dipimpin Chief Minister (pemimpin tertinggi negara bagian) Bhupesh Baghel.

Penurunan harga BBM dilakukan untuk membantu perekonomian masyarakat. Harga BBM memang melambung cukup tinggi akhir-akhir ini, menyusul lonjakan harga minyak mentah dunia. Pemangkasan harga dilakukan dengan menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas komoditas BBM sebesar 1% untuk bensin dan 2% untuk solar.

"Pemerintah negara bagian akan menanggung kehilangan penerimaan pajak sebesar Rs1.000 crore," cuit Bhupesh melalui akun twitter-nya dikutip new.abplive.com, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Langkah Bhupesh sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dalam sebuah konferensi pers saat ditanya mengenai tingginya harga BBM. Kepada media, Nirmala meminta masyarakat menanyakan kebijakan BBM kepada pemerintah negara bagian masing-masing.

Nirmala juga memberikan keterangan bahwa pusat telah meminta kepada para negara bagian untuk mengurangi tarif PPN seiring dengan pengurangan cukai kepada bensin. Pemerintah negara bagian juga sudah diminta untuk mengurangi harga bensin.

Sebagai informasi, bensin dan solar juga tidak dapat dikenakan Pajak Barang dan Jasa (GST) selama dewan GST belum menetapkan kebijakan mereka.

Sebelumnya, pemerintah India telah mengurangi cukai bensin dan diesel menjadi ₹5 dan ₹10 per liter saat perayaan Diwali yang lalu. Beberapa negara bagian juga turut mengurangi PPN mereka untuk menurunkan harga bensin. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan