KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Rendah, Pemerintah Bakal Optimalkan Penagihan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:15 WIB
Tax Ratio Rendah, Pemerintah Bakal Optimalkan Penagihan Pajak

Ilustrasi tax ratio

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan terus berupaya meningkatkan efektivitas penagihan atas piutang pajak. Komitmen ini dijalankan guna mengembalikan tax ratio yang sempat merosot pada tahun lalu akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah melakukan hapus buku atas piutang pajak yang sudah kedaluwarsa penagihannya. Cara ini diyakini bisa lebih mencerminkan hak negara melalui piutang pajak yang masih dapat ditagih.

Adapun teknologi yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas dalam melakukan penagihan piutang pajak adalah Taxpayer Accounting (TPA) Modul Revenue Accounting System (RAS) yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Pada 2020 pemerintah telah mengimplementasikan TPA Modul RAS. Ini adalah upaya perbaikan tata kelola piutang perpajakan," ujar Sri Mulyani, Selasa (24/8/2021).

Melalui TPA Modul RAS dan program-program reformasi pajak pada 5 pilar yakni organisasi, SDM, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta regulasi perpajakan, diharapkan tax ratio Indonesia dapat kembali ke level yang optimal.

Untuk diketahui, TPA Modul RAS adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Proses pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, serta pencatatan atas dokumen sumber. Tentunya, implementasinya harus sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.

TPA Modul RAS akan terus dikembangkan oleh DJP dan nantinya data yang tersaji pada aplikasi tersebut bakal bisa digunakan oleh wajib pajak.

Dengan aplikasi ini, diharapkan pelayanan perpajakan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak dapat lebih baik seiring dengan tersedianya informasi yang handal mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan dari wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2021 | 17:59 WIB

Komitmen yang baik dari pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penagihan atas piutang pajak guna mengembalikan tax ratio yang sempat merosot pada tahun lalu akibat pandemi Covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?