KEBIJAKAN PAJAK

Tax Holiday Tersandung Konsensus Global, Pemerintah Siapkan Alternatif

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:39 WIB
Tax Holiday Tersandung Konsensus Global, Pemerintah Siapkan Alternatif

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyiapkan kebijakan baru untuk menarik investasi seiring dengan tercapainya persetujuan atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang turut mengatur tentang pajak korporasi minimum global.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan insentif baru, baik pajak maupun nonpajak, guna menggantikan tax holiday yang berpotensi tidak dapat diterapkan akibat adanya pajak korporasi minimum global sebesar 15%.

"Kami sedang bahas dan memikirkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk bisa menjadi pengganti tax holiday. Namun, jangan kita sampaikan strateginya sekarang," ujar Bahlil, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bahlil mengatakan kebijakan yang dirancang pemerintah untuk menarik investasi ke depan nantinya akan tetap menguntungkan investor, negara, sekaligus rakyat.

Seperti diketahui, keberadaan Pilar 2 berpotensi memberikan dampak terhadap desain insentif pajak yang dirancang oleh Indonesia guna menarik investasi. Dengan adanya Pilar 2, korporasi yang mendapatkan tax holiday dan tidak dipajaki di Indonesia bahal dipajaki oleh yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk berada.

Dengan demikian, pemberian fasilitas pajak seperti tax holiday tidak akan memberikan keuntungan bagi investor, tetapi justru akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Meski terdapat ketentuan formulaic substance carve-out pada Pilar 2, ruang yang diberikan klausul tersebut bagi negara berkembang untuk memberikan insentif tergolong minim.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sebelumnya mengatakan adanya pajak korporasi minimum global nantinya akan membatasi ruang pemerintah dalam memberikan insentif. Dengan adanya pajak korporasi minimum global, pemberian insentif pajak dengan tarif 0% sudah tidak dimungkinkan lagi.

"Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan, tetapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%," kata Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?