UJI MATERI UU TAX AMNESTY

Tax Amnesty Disebut Langgar UUD '45, Ini Kata Ahli

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 16:59 WIB
Tax Amnesty Disebut Langgar UUD '45, Ini Kata Ahli

JAKARTA, DDTCNews – Penggugat tax amnesty menilai program tax amnesty yang diterapkan di Indonesia telah melangggar UUD 1945. Meski banyak negara yang telah menerapkan, negara lain disebut tidak mempunyai UUD 1945 seperti Indonesia.

Menanggapi hal ini, Pengamat Pajak Darussalam mengatakan negara lain yang telah menyelenggarakan kebijakan perpajakan tersebut tentu tidak memiliki UUD 1945 seperti Indonesia. Namun, hal ini bukan menjadi permasalahan utama untuk tidak menyelenggarakan program pengampunan pajak.

“Negara lain memang tidak memiliki UUD 1945, tapi inti dari semua itu berpaku pada justifikasi keadilan. Justifikasi keadilan di sini diartikan bahwa setiap warga negara disamakan di hadapan hukum yang berlaku,” ujarnya saat menjadi Ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Pengampunan Pajak di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (31/10).

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Dalam prinsip hukum, negara wajib memperlakukan setiap warga negaranya secara setara di mata hukum. Hal ini menjadi acuan utama bahwa justifikasi atas keadilan sangat perlu diterapkan untuk menghindari ketimpangan hukum yang mungkin terjadi di suatu negara.

Justifikasi keadilan dalam hal perpajakan, lanjut Darussalam, mengharuskan setiap warga negara untuk membayar dan melunasi pajak kepada negara.

Dia menegaskan penerapan program tax amnesty di berbagai negara tidak memerlukan UU seperti UUD 1945, namun berpijak pada upaya meningkatkan rasa keadilan di negara tersebut.

Baca Juga:
WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

Pasalnya, wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh akan kembali masuk ke dalam sistem perpajakan di negara tersebut, sehingga ke depan akan ikut berkontribusi membayar pajak bersama wajib pajak lain yangs sudah patuh.

Dengan demikian, program tax amnesty ini memberikan dampak positif bagi negara seiring dengan terciptanya aspek keadilan dalam sektor perpajakan.

“Contohnya Jerman, mereka tentu tidak punya UUD 1945 seperti Indonesia. Tapi, penerapan program tax amnesty membuat kepatuhan warga negara sebagai wajib pajak semakin meningkat,” tegasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Jumat, 06 Desember 2024 | 18:00 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan