UJI MATERI UU TAX AMNESTY

Tax Amnesty Disebut Langgar UUD '45, Ini Kata Ahli

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 16:59 WIB
Tax Amnesty Disebut Langgar UUD '45, Ini Kata Ahli

JAKARTA, DDTCNews – Penggugat tax amnesty menilai program tax amnesty yang diterapkan di Indonesia telah melangggar UUD 1945. Meski banyak negara yang telah menerapkan, negara lain disebut tidak mempunyai UUD 1945 seperti Indonesia.

Menanggapi hal ini, Pengamat Pajak Darussalam mengatakan negara lain yang telah menyelenggarakan kebijakan perpajakan tersebut tentu tidak memiliki UUD 1945 seperti Indonesia. Namun, hal ini bukan menjadi permasalahan utama untuk tidak menyelenggarakan program pengampunan pajak.

“Negara lain memang tidak memiliki UUD 1945, tapi inti dari semua itu berpaku pada justifikasi keadilan. Justifikasi keadilan di sini diartikan bahwa setiap warga negara disamakan di hadapan hukum yang berlaku,” ujarnya saat menjadi Ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Pengampunan Pajak di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (31/10).

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Dalam prinsip hukum, negara wajib memperlakukan setiap warga negaranya secara setara di mata hukum. Hal ini menjadi acuan utama bahwa justifikasi atas keadilan sangat perlu diterapkan untuk menghindari ketimpangan hukum yang mungkin terjadi di suatu negara.

Justifikasi keadilan dalam hal perpajakan, lanjut Darussalam, mengharuskan setiap warga negara untuk membayar dan melunasi pajak kepada negara.

Dia menegaskan penerapan program tax amnesty di berbagai negara tidak memerlukan UU seperti UUD 1945, namun berpijak pada upaya meningkatkan rasa keadilan di negara tersebut.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Pasalnya, wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh akan kembali masuk ke dalam sistem perpajakan di negara tersebut, sehingga ke depan akan ikut berkontribusi membayar pajak bersama wajib pajak lain yangs sudah patuh.

Dengan demikian, program tax amnesty ini memberikan dampak positif bagi negara seiring dengan terciptanya aspek keadilan dalam sektor perpajakan.

“Contohnya Jerman, mereka tentu tidak punya UUD 1945 seperti Indonesia. Tapi, penerapan program tax amnesty membuat kepatuhan warga negara sebagai wajib pajak semakin meningkat,” tegasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Rabu, 04 September 2024 | 16:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:45 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Pajak Hiburan 40-75% Tak Ada di Naskah Akademik, Ahli: Tidak Saintifik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN