AFRIKA SELATAN

Tax Amnesty Berakhir, Negara Ini Raup Pajak Rp4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 18:15 WIB
Tax Amnesty Berakhir, Negara Ini Raup Pajak Rp4 Triliun

CAPE TOWN, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (The South African Revenue Service Service/SARS) mengungkapkan terdapat lebih dari 2.000 wajib pajak yang mengikuti program khusus pengungkapan data secara sukarela (Special Voluntary Disclosure Program/SVDP) atau lebih dikenal dengan tax amnesty.

Menteri Keuangan Afrika Selatan Pravin Gordhan mengatakan hingga periode berakhir, sebanyak 2.018 formulir wajib pajak telah terdaftar mengikuti program tax amnesty. Dari jumlah tersebut baru 335 formulir yang telah diproses.

“Dari 335 formulir yang telah berhasil diproses, SARS mengatakan berhasil meraup pendapatan tambahan hingga lebih dari ZAR1 miliar (setara Rp4 triliun),” ujarnya, Selasa (10/10).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Program SVDP memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh untuk mengungkapkan secara sukarela aset dan pendapatannya dari luar negeri yang selama ini disembunyikan. Program ini telah berlangsung sejak 1 Oktober 2016 sampai 31 Agustus 2017.

“Pendapatan yang berhasil dikumpulkan ini akan membantu SARS untuk memenuhi target pajak dalam kondisi perekenomian yang sedang melemah dan membantu negara dalam pengembangan sosio-ekonomi,” ujar Gordhan.

Meski hasil akhir yang didapatkan tidak sesuai dengan target, Gordhan mengaku cukup puas dengan antusias para wajib pajak yang telah turut serta dalam memanfaatkan program SVDP. Sampai saat ini, tim ahli SARS masih melakukan proses terhadap sisa formulir SVDP dan paling lambat akan diselesaikan hingga akhir tahun 2017.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

“Wajib pajak yang belum mengajukan permohonan SVDP masih bisa melakukan pengungkapan secara sukarela melalui program VDP biasa,” tambahnya.

Program SVDP ini, dilansir dalam allafrica.com, ditawarkan menjelang berlangsungnya program pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang pertama kali akan diterapkan oleh otoritas pajak pada September 2017.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN