AFRIKA SELATAN

Tax Amnesty Berakhir, Negara Ini Raup Pajak Rp4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 18:15 WIB
Tax Amnesty Berakhir, Negara Ini Raup Pajak Rp4 Triliun

CAPE TOWN, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (The South African Revenue Service Service/SARS) mengungkapkan terdapat lebih dari 2.000 wajib pajak yang mengikuti program khusus pengungkapan data secara sukarela (Special Voluntary Disclosure Program/SVDP) atau lebih dikenal dengan tax amnesty.

Menteri Keuangan Afrika Selatan Pravin Gordhan mengatakan hingga periode berakhir, sebanyak 2.018 formulir wajib pajak telah terdaftar mengikuti program tax amnesty. Dari jumlah tersebut baru 335 formulir yang telah diproses.

“Dari 335 formulir yang telah berhasil diproses, SARS mengatakan berhasil meraup pendapatan tambahan hingga lebih dari ZAR1 miliar (setara Rp4 triliun),” ujarnya, Selasa (10/10).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Program SVDP memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh untuk mengungkapkan secara sukarela aset dan pendapatannya dari luar negeri yang selama ini disembunyikan. Program ini telah berlangsung sejak 1 Oktober 2016 sampai 31 Agustus 2017.

“Pendapatan yang berhasil dikumpulkan ini akan membantu SARS untuk memenuhi target pajak dalam kondisi perekenomian yang sedang melemah dan membantu negara dalam pengembangan sosio-ekonomi,” ujar Gordhan.

Meski hasil akhir yang didapatkan tidak sesuai dengan target, Gordhan mengaku cukup puas dengan antusias para wajib pajak yang telah turut serta dalam memanfaatkan program SVDP. Sampai saat ini, tim ahli SARS masih melakukan proses terhadap sisa formulir SVDP dan paling lambat akan diselesaikan hingga akhir tahun 2017.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Wajib pajak yang belum mengajukan permohonan SVDP masih bisa melakukan pengungkapan secara sukarela melalui program VDP biasa,” tambahnya.

Program SVDP ini, dilansir dalam allafrica.com, ditawarkan menjelang berlangsungnya program pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang pertama kali akan diterapkan oleh otoritas pajak pada September 2017.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP