Unggahan Perum Peruri soal meterai elektronik.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat mengenai penggunaan e-meterai untuk dibubuhkan pada dokumen elektronik.
Melalui media sosialnya, DJP menyebut keberadaan e-meterai akan memudahkan masyarakat untuk membubuhkan meterai pada sebuah dokumen elektronik. Penggunaan e-meterai juga lebih mudah ketimbang meterai tempel.
"#KawanPajak dapat menggunakan meterai elektronik dengan mudah untuk dokumen digital," bunyi keterangan video pada akun @ditjenpajakri, Senin (29/8/2022).
Dalam video yang diunggah DJP, terdapat tutorial untuk menggunakan e-meterai. Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka portal https://e-meterai.co.id dan login ke akun yang sudah terdaftar. Kemudian, klik kuota pembelian meterai dan lakukan pembayaran.
Setelahnya, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diunggah, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti.
Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai dapat langsung diunduh.
Sementara itu, Perum Peruri pada akun media sosialnya sempat menjelaskan keberadaan e-meterai membuat masyarakat kini memiliki pilihan untuk menggunakan meterai secara fisik atau digital. Selain itu, masyarakat sebenarnya juga tidak perlu repot untuk mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.
Menurut Peruri, masyarakat memang tetap bisa mencetak dokumen elektronik yang dibubuhkan e-meterai. Namun, dokumen yang dicetak tersebut statusnya menjadi dokumen salinan (copy) atau bukan dokumen asli.
E-meterai pada dokumen elektronik yang dicetak juga tetap bisa divalidasi keasliannya dengan cara di-scan menggunakan Peruri Scanner.
Melalui UU 10/2020, pemerintah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pada meterai elektronik, Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.