METERAI ELEKTRONIK

Tawarkan Banyak Kemudahan, DJP Dorong Masyarakat Gunakan e-Meterai

Dian Kurniati | Senin, 29 Agustus 2022 | 11:21 WIB
Tawarkan Banyak Kemudahan, DJP Dorong Masyarakat Gunakan e-Meterai

Unggahan Perum Peruri soal meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat mengenai penggunaan e-meterai untuk dibubuhkan pada dokumen elektronik.

Melalui media sosialnya, DJP menyebut keberadaan e-meterai akan memudahkan masyarakat untuk membubuhkan meterai pada sebuah dokumen elektronik. Penggunaan e-meterai juga lebih mudah ketimbang meterai tempel.

"#KawanPajak dapat menggunakan meterai elektronik dengan mudah untuk dokumen digital," bunyi keterangan video pada akun @ditjenpajakri, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Dalam video yang diunggah DJP, terdapat tutorial untuk menggunakan e-meterai. Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka portal https://e-meterai.co.id dan login ke akun yang sudah terdaftar. Kemudian, klik kuota pembelian meterai dan lakukan pembayaran.

Setelahnya, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diunggah, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti.

Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai dapat langsung diunduh.

Baca Juga:
Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

Sementara itu, Perum Peruri pada akun media sosialnya sempat menjelaskan keberadaan e-meterai membuat masyarakat kini memiliki pilihan untuk menggunakan meterai secara fisik atau digital. Selain itu, masyarakat sebenarnya juga tidak perlu repot untuk mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.

Menurut Peruri, masyarakat memang tetap bisa mencetak dokumen elektronik yang dibubuhkan e-meterai. Namun, dokumen yang dicetak tersebut statusnya menjadi dokumen salinan (copy) atau bukan dokumen asli.

E-meterai pada dokumen elektronik yang dicetak juga tetap bisa divalidasi keasliannya dengan cara di-scan menggunakan Peruri Scanner.

Baca Juga:
Muncul Kode Eror 500 saat Akses DJP Online, WP Bisa Lakukan Ini

Melalui UU 10/2020, pemerintah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pada meterai elektronik, Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:30 WIB KP2KP ENREKANG

Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN