PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Tata Kelola Aset Tidak Optimal, Penerimaan Hilang Puluhan Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 17:30 WIB
Tata Kelola Aset Tidak Optimal, Penerimaan Hilang Puluhan Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Pengelolaan aset milik Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai tidak optimal dan justru merugikan daerah karena besarnya potensi pendapatan yang hilang.

Pengelolaan aset yang tidak optimal tersebut berlaku untuk izin pemanfaatan lahan seluas 65 hektar di kawasan Gili Trawangan kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI). Rencananya, Kejaksaan Tinggi NTB akan menelusuri kerja sama yang berpotensi merugikan pemerintah.

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu mengatakan saat ini tengah dilakukan kajian komprehensif perihal kerja sama antara Pemprov NTB dan PT GTI. Berbagai laporan dari KPK, temuan BPK dan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu akan dikumpulkan sebagai bahan utama kajian hukum.

Baca Juga:
Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Sibuk Kejar Penerimaan dan Kelola Aset

"Kami ingin menyamakan persepsi dulu. Setelah komprehensif baru kita ambil langkah lanjutan yang akan dilakukan Jaksa Pengacara Negara," katanya dikutip Senin (11/1/2021).

Laporan perihal pengelolaan aset pemprov di Gili Trawangan antara lain berasal dari KPK dan DJKN Kemenkeu. Menurutnya, KPK menilai skema kerja sama pemprov di Gili Trawangan itu membuat pemerintah kehilangan potensi pendapatan hingga Rp24 miliar per tahun.

Selanjutnya, laporan DJKN Kemenkeu menyebutkan nilai perputaran ekonomi untuk lahan di Gili Trawangan tembus Rp2,3 triliun setiap tahun. Hal tersebut berbanding terbalik dengan penerimaan yang dikumpulkan Pemprov NTB.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Kejati menyoroti kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI untuk pengelolaan Gili Trawangan hanya menghasilkan royalti bagi pemerintah sebesar Rp22,5 juta per tahun. Selain itu, PT GTI hanya efektif menggarap 20% dari total lahan kerja sama seluas 65 hektar dan sisanya tidak jelas landasan hukum penggunaan lahan oleh pihak ketiga.

"Pidananya ada, tapi bukan korupsi. tapi bagaimanapun juga kami sifatnya persuasif terhadap masyarakat yang ada di sana. Kami berharap mereka bisa sukarela tinggalkan lokasi dan kembalikan ke Pemprov NTB," tutur Tomo.

Rekomendasi awal sudah diserahkan Kejati kepada Pemprov NTB pada tahun lalu berupa kerja sama kontrak batal demi hukum. Pasalnya, kerja sama yang diteken pada 1995 menyalahi UU No.5/1960 terkait pokok-pokok agraria. Kejati menyebutkan Hak Guna Bangunan (HGB) hanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

"Sementara perjanjian PT GTI dengan Pemprov NTB berlangsung 70 tahun tanpa ada proses evaluasi setiap lima tahun. Kedudukan perjanjian ini bertentangan dengan Kitab Undang Undang Hukum (KUH) Perdata," terangnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak