Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan kuasa wajib pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong untuk menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atas nama sendiri mulai 1 Januari 2023.
Hal tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi. Bagi orang pribadi, pengajuan sertel untuk pertama kali bisa diajukan secara tertulis kepada KKP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
"... dengan menyampaikan formulir permohonan sertifikat elektronik dan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 PER-04/PJ/2020," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Sabtu (17/12/2022).
Pada dasarnya, pengajuan sertifikat elektronik bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis. Namun, bagi yang bukan pengusaha kena pajak (non-PKP), pengajuan sertel hanya bisa dilakukan secara tertulis.
Pengajuan secara tertulis berarti wajib pajak harus melakukan permintaan sertifikat elektronik dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdaftar.
Setidaknya terdapat 7 tahapan prosedur pengajuan sertifikat elektronik yang harus dilalui wajib pajak jika mengajukan secara tertulis. Pertama, wajib pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan.
Kedua, petugas pendaftaran akan meneliti Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan dokumen persyaratan. Ketiga, petugas pendaftaran akan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak.
Keempat, petugas pendaftaran memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan dalam hal petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak.
Kelima, petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Untuk diketahui, passphrase adalah password sertifikat elektronik PKP.
Keenam, petugas khusus melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertifikat elektronik. Ketujuh, petugas khusus menyerahkan sertifikat elektronik kepada wajib pajak dan mengirimkan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik melalui email. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.