Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pelabuhan Patimban diharapkan dapat menciptakan kurang lebih 4,3 juta lapangan pekerjaan yang terdiri atas pekerjaan dalam kawasan industri. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan investasi industri manufaktur melalui pembentukan kawasan tertentu, agar dapat semakin berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo mengatakan selama ini aktivitas industri manufaktur mampu membawa dampak yang luas bagi perekonomian, berupa penerimaan devisa serta penyerapan tenaga kerja.
Menurutnya, pengembangan kawasan yang terintegrasi akan membuat manufaktur semakin efisien. "Salah satu daya tarik investasi adalah adanya kawasan industri yang terintegrasi, sehingga perusahaan bisa berdaya saing karena efisien," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).
Dody mengatakan pembangunan kawasan industri terpadu memerlukan pendekatan efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup. Selain itu, pengembangannya juga harus bersinergi dengan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang lainnya.
UU No.3/2004 mewajibkan kawasan industri berada di kawasan peruntukan industri. Namun, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kavling industri dalam kawasan habis.
Demikian pula pada industri kecil dan menengah yang tidak memiliki risiko mencemari lingkungan. Dengan berbagai persyaratan tersebut, Dody mengatakan Kemenperin ingin memudahkan investor di bidang industri manufaktur dengan membangun kawasan tertentu.
Kawasan tersebut berupa wilayah pengembangan industri yang terintegrasi dengan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi atau fasilitas khusus.
Saat ini, Kemenperin telah merancang pengembangan 17 kawasan tertentu, meliputi 8 kawasan industri halal, 3 kawasan pangan, 2 kawasan kedirgantaraan, 2 kawasan maritim, dan 2 kawasan digital.
Adapun saat ini, telah ada kawasan tertentu beroperasi yakni Kawasan Industri Halal di Modern Cikande Industrial Estate di Banten, Kawasan Industri Safe N Lock di Jawa Timur, dan Kawasan Hortikultura di Lampung.
Dody menambahkan pemerintah juga akan menyusun peraturan khusus untuk menciptakan kepastian hukum dan pedoman bagi pengembangannya, termasuk mengenai karakteristik, kebutuhan infrastruktur, serta insentif yang dapat diberikan.
"Kami berharap dengan pengembangan kawasan tertentu dapat mendorong minat investasi di sektor industri dan memacu pertumbuhan industri," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.