PELAYANAN INVESTASI

Tarik Investasi, Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Tertentu

Dian Kurniati | Rabu, 25 November 2020 | 17:15 WIB
Tarik Investasi, Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Tertentu

Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pelabuhan Patimban diharapkan dapat menciptakan kurang lebih 4,3 juta lapangan pekerjaan yang terdiri atas pekerjaan dalam kawasan industri. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan investasi industri manufaktur melalui pembentukan kawasan tertentu, agar dapat semakin berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo mengatakan selama ini aktivitas industri manufaktur mampu membawa dampak yang luas bagi perekonomian, berupa penerimaan devisa serta penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, pengembangan kawasan yang terintegrasi akan membuat manufaktur semakin efisien. "Salah satu daya tarik investasi adalah adanya kawasan industri yang terintegrasi, sehingga perusahaan bisa berdaya saing karena efisien," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
PMI Manufaktur Turun, Menperin: Dampak dari Relaksasi Impor

Dody mengatakan pembangunan kawasan industri terpadu memerlukan pendekatan efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup. Selain itu, pengembangannya juga harus bersinergi dengan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang lainnya.

UU No.3/2004 mewajibkan kawasan industri berada di kawasan peruntukan industri. Namun, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kavling industri dalam kawasan habis.

Demikian pula pada industri kecil dan menengah yang tidak memiliki risiko mencemari lingkungan. Dengan berbagai persyaratan tersebut, Dody mengatakan Kemenperin ingin memudahkan investor di bidang industri manufaktur dengan membangun kawasan tertentu.

Baca Juga:
Kemenperin: Manufaktur Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2023

Kawasan tersebut berupa wilayah pengembangan industri yang terintegrasi dengan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi atau fasilitas khusus.

Saat ini, Kemenperin telah merancang pengembangan 17 kawasan tertentu, meliputi 8 kawasan industri halal, 3 kawasan pangan, 2 kawasan kedirgantaraan, 2 kawasan maritim, dan 2 kawasan digital.

Adapun saat ini, telah ada kawasan tertentu beroperasi yakni Kawasan Industri Halal di Modern Cikande Industrial Estate di Banten, Kawasan Industri Safe N Lock di Jawa Timur, dan Kawasan Hortikultura di Lampung.

Baca Juga:
Insentif Pajak Percepat Pembentukan Ekosistem Kendaraan Listrik

Dody menambahkan pemerintah juga akan menyusun peraturan khusus untuk menciptakan kepastian hukum dan pedoman bagi pengembangannya, termasuk mengenai karakteristik, kebutuhan infrastruktur, serta insentif yang dapat diberikan.

"Kami berharap dengan pengembangan kawasan tertentu dapat mendorong minat investasi di sektor industri dan memacu pertumbuhan industri," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 08:45 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pacu Industri, Kemenperin Usulkan Bea Masuk DTP Kembali Diberikan

Minggu, 22 September 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kemenperin Minta DJBC Sampaikan Data Impor 26.145 Kontainer Mei 2024

Jumat, 02 Agustus 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PMI Manufaktur Turun, Menperin: Dampak dari Relaksasi Impor

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN