PELAYANAN INVESTASI

Tarik Investasi, Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Tertentu

Dian Kurniati | Rabu, 25 November 2020 | 17:15 WIB
Tarik Investasi, Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Tertentu

Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pelabuhan Patimban diharapkan dapat menciptakan kurang lebih 4,3 juta lapangan pekerjaan yang terdiri atas pekerjaan dalam kawasan industri. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan investasi industri manufaktur melalui pembentukan kawasan tertentu, agar dapat semakin berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo mengatakan selama ini aktivitas industri manufaktur mampu membawa dampak yang luas bagi perekonomian, berupa penerimaan devisa serta penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, pengembangan kawasan yang terintegrasi akan membuat manufaktur semakin efisien. "Salah satu daya tarik investasi adalah adanya kawasan industri yang terintegrasi, sehingga perusahaan bisa berdaya saing karena efisien," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Dody mengatakan pembangunan kawasan industri terpadu memerlukan pendekatan efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup. Selain itu, pengembangannya juga harus bersinergi dengan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang lainnya.

UU No.3/2004 mewajibkan kawasan industri berada di kawasan peruntukan industri. Namun, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kavling industri dalam kawasan habis.

Demikian pula pada industri kecil dan menengah yang tidak memiliki risiko mencemari lingkungan. Dengan berbagai persyaratan tersebut, Dody mengatakan Kemenperin ingin memudahkan investor di bidang industri manufaktur dengan membangun kawasan tertentu.

Baca Juga:
Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Kawasan tersebut berupa wilayah pengembangan industri yang terintegrasi dengan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi atau fasilitas khusus.

Saat ini, Kemenperin telah merancang pengembangan 17 kawasan tertentu, meliputi 8 kawasan industri halal, 3 kawasan pangan, 2 kawasan kedirgantaraan, 2 kawasan maritim, dan 2 kawasan digital.

Adapun saat ini, telah ada kawasan tertentu beroperasi yakni Kawasan Industri Halal di Modern Cikande Industrial Estate di Banten, Kawasan Industri Safe N Lock di Jawa Timur, dan Kawasan Hortikultura di Lampung.

Baca Juga:
PMI Manufaktur Turun, Menperin: Dampak dari Relaksasi Impor

Dody menambahkan pemerintah juga akan menyusun peraturan khusus untuk menciptakan kepastian hukum dan pedoman bagi pengembangannya, termasuk mengenai karakteristik, kebutuhan infrastruktur, serta insentif yang dapat diberikan.

"Kami berharap dengan pengembangan kawasan tertentu dapat mendorong minat investasi di sektor industri dan memacu pertumbuhan industri," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Minggu, 03 November 2024 | 10:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Senin, 23 September 2024 | 08:45 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pacu Industri, Kemenperin Usulkan Bea Masuk DTP Kembali Diberikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?