KEBIJAKAN BEA MASUK

Pacu Industri, Kemenperin Usulkan Bea Masuk DTP Kembali Diberikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 September 2024 | 08:45 WIB
Pacu Industri, Kemenperin Usulkan Bea Masuk DTP Kembali Diberikan

Ilustrasi. Pekerja memeriksa alat karbonisasi bahan material di pabrik bahan anoda baterai litium PT Indonesia BTR New Energy Material di sela-sela peresmian oleh Presiden Joko Widodo di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (7/8/2024). ANTARA FOTO/Aji Styawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian mengusulkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) kembali diberikan untuk pelaku usaha.

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu mengatakan fasilitas bea masuk DTP sangat. Menurutnya, bea masuk DTP telah beberapa kali diberikan serta terbukti efektif meningkatkan kegiatan industri dan setoran pajak.

"Pimpinan kami sangat berharap sebenarnya ini tetap dikeluarkan dan sudah ada surat kepada Ibu menteri keuangan juga untuk dipikirkan tentang bea masuk DTP," katanya, dikutip pada Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Binoni menuturkan fasilitas bea masuk DTP sempat diberikan untuk mendukung beberapa sektor industri tertentu. Misal, pada 2008, bea masuk DTP diberikan untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen pembangkit listrik berdasarkan PMK 154/2008.

Selain itu, bea masuk DTP juga pernah diberikan untuk industri sorbitol (2009), kemasan plastic, tinta khusus (toner), dan karpet.

Dia menjelaskan fasilitas bea masuk DTP juga diberikan sebagai respons atas pandemi Covid-19 yang turut menekan sektor industri. Namun, fasilitas bea masuk DTP untuk beberapa sektor industri ini disetop pada 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Binoni menyebut beberapa sektor industri masih membutuhkan fasilitas fiskal seperti bea masuk DTP. Dia menambahkan Kemenperin juga telah melaksanakan kajian cost benefit atas fasilitas tersebut. Hasilnya, setiap Rp1 bea masuk DTP bakal memberikan kontribusi pajak lebih dari Rp1.

"Jadi sebenarnya memberikan manfaat yang lebih, tetapi memang ada kendala dan belum selesai [pembahasannya]. Belum ada tindak lanjut. Ini bukan hilang, [karena] kami akan terus perjuangkan," ujarnya.

PMK 248/2014 s.t.d.d PMK 14/2018 mendefinisikan bea masuk DTP sebagai fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bea masuk DTP dapat diberikan kepada industri sektor tertentu. Pemberian fasilitas ini berdasarkan 4 kriteria penilaian. Pertama, memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen.

Kedua, meningkatkan daya saing. Ketiga, meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Keempat, meningkatkan pendapatan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra