PEREKONOMIAN INDONESIA

Tarik Investasi, Berbagai Fasilitas Ditawarkan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2019 | 11:44 WIB
Tarik Investasi, Berbagai Fasilitas Ditawarkan Pemerintah

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pertumbuhan ekonomi tahun diperkirakan sekitar 5,3% sampai 5,6%. Berbagai fasilitas ditawarkan kepada sektor swasta sebagai lokomotif utama penggerak ekonomi.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan agar ekonomi bisa tumbuh hingga 5,6% diperlukan investasi yang tumbuh stabil di kisaran 7%. Laju pertumbuhan investasi tersebut memerlukan suntikan dana investasi sebesar Rp5.800 triliun.

Sektor swasta, menurut Darmin, memainkan peran dominan dalam kegiatan investasi di dalam negeri. Dia mengatakan kontribusi swasta diproyeksikan mencapai Rp4.221 – Rp4.206 triliun atau 72% dari total kebutuhan.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

“Kebijakan sisi supply juga terus didorong melalui pembangunan infrastruktur, perbaikan iklim usaha melalui sistem online single submission (OSS) dan simplifikasi perizinan lainnya,” katanya dalam acara DBS Asian Insights bertajuk ‘Indonesia: Looking Ahead Post Election’, Rabu (26/6/2019).

Selain itu, fasilitas fiskal juga ikut ditawarkan untuk bisa meningkatkan kapasitas swasta dalam melakukan ekspansi. Kemudahan dalam kegiatan ekspor serta pemberian insentif pajak dan kepabeanan menjadi stimulus tambahan bagi dunia usaha.

Mantan Dirjen Pajak itu menyebutkan fasilitas fiskal yang sudah digulirkan pemerintah antara lain perbaikan insentif tax holiday yang dipermudah dan diperluas penerima manfaatnya. Kemudian, tax allowance dan insentif pajak untuk sektor properti yang baru dirilis baru-baru ini juga menjadi stimulus.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

“Insentif juga akan diberikan untuk pendidikan dan pelatihan vokasi, fasilitas insentif perpajakan, serta industri berbasis ekspor,” ungkapnya.

Darmin menambahkan tantangan dalam menggenjot investasi adalah ketidakpastian global. Naiknya tensi perang dagang berimplikasi pada neraca perdagangan yang defisit. Hingga Mei 2019, neraca perdagangan defisit US$ 2,14 miliar.

“Walaupun neraca perdagangan defisit, optimisme investor masih tinggi. Hal ini tercermin dari peningkatan credit rating oleh lembaga-lembaga pemeringkat rating. Indonesia sudah memasuki Investment Grade,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN