KABUPATEN MAROS

Tarif Progresif Pajak Kendaraan dan BBNKB Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2018 | 09:08 WIB
Tarif Progresif Pajak Kendaraan dan BBNKB Diturunkan

MAROS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan (Sulses) menurunkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Januari 2018 guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros Tautoto mengatakan BBNKB atas kendaraan baru turun menjadi 10% dari sebelumnya sebesar 12,5%. Dia berharap warga Kabupaten Maros tidak perlu membeli kendaraan dari luar Sulsel karena tarif BBNKB sudah diturunkan.

“BBNKB sudah 10% dan sudah sama dengan BBNKB di Jakarta, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta karena harganya sudah sama dengan harga di Makassar,” ujarnya, Senin (5/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, pria yang akrab disapa Toto itu juga menjelaskan pajak progresif atas kendaraan beroda empat sudah diturunkan. Tarif pajak progresif kendaraan kedua turun menjadi 2% dari sebesar 2,5%.

Kemudian pajak progresif kendaraan ketiga menjadi 2,25% dari sebelumnya 3,5%, kendaraan keempat menjadi 2,5% dari sebelumnya setinggi 4,5%. Serta tarif pajak progresif kendaraan kelima menjadi hanya 2,75% dari sebesar 5,5%.

Selain itu, dia menambahkan berbagai layanan unggulan telah diterapkan untuk mempermudah wajib pajak, seperti halnya dalam menyetor PKB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel yaitu skema pembayaran PKB non tunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan mesin EDC. Kami telah menerapkan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak, sehingga tidak ada alasan untuk lalai bayar PKB,” paparnya seperti dilansir beritakota.co.id.

Di samping itu, Bapenda Kabupaten Maros juga melakukan terobosan lain seperti menerapkan Samsat Keliling, Samsat Delivery, pelayanan e-Samsat di Bank Sulselbar, info pajak via SMS dan twitter, penagihan door to door, serta upaya lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?