KABUPATEN MAROS

Tarif Progresif Pajak Kendaraan dan BBNKB Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2018 | 09:08 WIB
Tarif Progresif Pajak Kendaraan dan BBNKB Diturunkan

MAROS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan (Sulses) menurunkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Januari 2018 guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros Tautoto mengatakan BBNKB atas kendaraan baru turun menjadi 10% dari sebelumnya sebesar 12,5%. Dia berharap warga Kabupaten Maros tidak perlu membeli kendaraan dari luar Sulsel karena tarif BBNKB sudah diturunkan.

“BBNKB sudah 10% dan sudah sama dengan BBNKB di Jakarta, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta karena harganya sudah sama dengan harga di Makassar,” ujarnya, Senin (5/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, pria yang akrab disapa Toto itu juga menjelaskan pajak progresif atas kendaraan beroda empat sudah diturunkan. Tarif pajak progresif kendaraan kedua turun menjadi 2% dari sebesar 2,5%.

Kemudian pajak progresif kendaraan ketiga menjadi 2,25% dari sebelumnya 3,5%, kendaraan keempat menjadi 2,5% dari sebelumnya setinggi 4,5%. Serta tarif pajak progresif kendaraan kelima menjadi hanya 2,75% dari sebesar 5,5%.

Selain itu, dia menambahkan berbagai layanan unggulan telah diterapkan untuk mempermudah wajib pajak, seperti halnya dalam menyetor PKB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel yaitu skema pembayaran PKB non tunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan mesin EDC. Kami telah menerapkan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak, sehingga tidak ada alasan untuk lalai bayar PKB,” paparnya seperti dilansir beritakota.co.id.

Di samping itu, Bapenda Kabupaten Maros juga melakukan terobosan lain seperti menerapkan Samsat Keliling, Samsat Delivery, pelayanan e-Samsat di Bank Sulselbar, info pajak via SMS dan twitter, penagihan door to door, serta upaya lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN