MAROS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan (Sulses) menurunkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Januari 2018 guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros Tautoto mengatakan BBNKB atas kendaraan baru turun menjadi 10% dari sebelumnya sebesar 12,5%. Dia berharap warga Kabupaten Maros tidak perlu membeli kendaraan dari luar Sulsel karena tarif BBNKB sudah diturunkan.
“BBNKB sudah 10% dan sudah sama dengan BBNKB di Jakarta, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta karena harganya sudah sama dengan harga di Makassar,” ujarnya, Senin (5/1).
Selain itu, pria yang akrab disapa Toto itu juga menjelaskan pajak progresif atas kendaraan beroda empat sudah diturunkan. Tarif pajak progresif kendaraan kedua turun menjadi 2% dari sebesar 2,5%.
Kemudian pajak progresif kendaraan ketiga menjadi 2,25% dari sebelumnya 3,5%, kendaraan keempat menjadi 2,5% dari sebelumnya setinggi 4,5%. Serta tarif pajak progresif kendaraan kelima menjadi hanya 2,75% dari sebesar 5,5%.
Selain itu, dia menambahkan berbagai layanan unggulan telah diterapkan untuk mempermudah wajib pajak, seperti halnya dalam menyetor PKB.
“Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel yaitu skema pembayaran PKB non tunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan mesin EDC. Kami telah menerapkan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak, sehingga tidak ada alasan untuk lalai bayar PKB,” paparnya seperti dilansir beritakota.co.id.
Di samping itu, Bapenda Kabupaten Maros juga melakukan terobosan lain seperti menerapkan Samsat Keliling, Samsat Delivery, pelayanan e-Samsat di Bank Sulselbar, info pajak via SMS dan twitter, penagihan door to door, serta upaya lainnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.