KABUPATEN MAROS

Tarif Progresif Pajak Kendaraan dan BBNKB Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2018 | 09:08 WIB
Tarif Progresif Pajak Kendaraan dan BBNKB Diturunkan

MAROS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan (Sulses) menurunkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Januari 2018 guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros Tautoto mengatakan BBNKB atas kendaraan baru turun menjadi 10% dari sebelumnya sebesar 12,5%. Dia berharap warga Kabupaten Maros tidak perlu membeli kendaraan dari luar Sulsel karena tarif BBNKB sudah diturunkan.

“BBNKB sudah 10% dan sudah sama dengan BBNKB di Jakarta, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta karena harganya sudah sama dengan harga di Makassar,” ujarnya, Senin (5/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selain itu, pria yang akrab disapa Toto itu juga menjelaskan pajak progresif atas kendaraan beroda empat sudah diturunkan. Tarif pajak progresif kendaraan kedua turun menjadi 2% dari sebesar 2,5%.

Kemudian pajak progresif kendaraan ketiga menjadi 2,25% dari sebelumnya 3,5%, kendaraan keempat menjadi 2,5% dari sebelumnya setinggi 4,5%. Serta tarif pajak progresif kendaraan kelima menjadi hanya 2,75% dari sebesar 5,5%.

Selain itu, dia menambahkan berbagai layanan unggulan telah diterapkan untuk mempermudah wajib pajak, seperti halnya dalam menyetor PKB.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

“Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel yaitu skema pembayaran PKB non tunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan mesin EDC. Kami telah menerapkan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak, sehingga tidak ada alasan untuk lalai bayar PKB,” paparnya seperti dilansir beritakota.co.id.

Di samping itu, Bapenda Kabupaten Maros juga melakukan terobosan lain seperti menerapkan Samsat Keliling, Samsat Delivery, pelayanan e-Samsat di Bank Sulselbar, info pajak via SMS dan twitter, penagihan door to door, serta upaya lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen