AFRIKA SELATAN

Tarif PPN Berpeluang Naik, Pengamat Minta Perluasan PPN 0%

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Oktober 2018 | 17:36 WIB
Tarif PPN Berpeluang Naik, Pengamat Minta Perluasan PPN 0%

Perkembangan tarif PPN di Afrika Selatan. 

JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diproyeksi akan meningkat dalam beberapa waktu ke depan, pascapelantikan mantan Gubernur Bank Afsel Tito Mboweni sebagai Menteri Keuangan baru.

Senior Tax Consulting Mazars Bernard Sacks memprediksi peningkatan PPN akan digunakan untuk menambal kekurangan penerimaan pajak pada masa mendatang. Padahal, tarif PPN sudah meningkat dari 14% menjadi 15% pada tahun ini.

“Peningkatan tarif PPN dimungkinkan terjadi. Tarif PPN terbaru bertujuan untuk menambal kekurangan penerimaan pajak,” katanya di Cape Town, seperti dikutip pada Senin (15/10/2018).

Baca Juga:
Apa Itu Nota Retur?

Menurutnya, ada risiko munculnya kecaman dari publik jika tarif PPN dinaikkan menjelang pemilihan umum. Untuk menghindari adanya kecaman publik, pemerintah dapat menggunakan tarif PPN 0% sebagai kebijakan ‘pemanis’.

Menurutnya saat ini hanya barang seperti makanan pokok, seperti buah, sayur segar, roti coklat, kacang polong, dan ikan sarden yang dikenakan PPN 0%. Perluasan cakupan PPN 0% dianggap perlu diterapkan ke depannya.

“Saat ini hanya barang seperti produk saniter, seragam sekolah, dan popok sekali pakai yang diberlakukan PPN 0% dan termasuk ke dalam 19 item barang yang dikenakan tarif ini,” ungkapnya dalam iol.co.za.

Baca Juga:
Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Sejalan dengan Sacks, Kepala Departemen Akuntansi University of the Western Cape Walter Geach menilai peningkatan tarif PPN maupun tarif pajak lainnya hanya akan menimbulkan bencana. Warga miskin akan mendapat pukulan yang cukup keras atas kebijakan tersebut.

“Pemerintah perlu membuat para investor melihat Afsel sebagai tempat untuk berinvestasi. Dalam jangka menengah, pemerintah perlu menunjukkan kepeduliannya terhadap rakyat melalui kebijakan yang diberlakukan,” tutur Geach. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC