JAKARTA, DDTCNews – Para pelaku usaha di Kota Cilegon, Provinsi Banten, mengeluhkan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang cukup tinggi namun tidak berimplikasi terhadap fasilitas jalan.
Selain itu, pengusaha juga merasa diberatkan dengan pengenaan PPJ atas sumber listrik yang dihasilkan sendiri (genset). Kedua hal ini dinilai pengusaha menghambat pertumbuhan investasi di Kota Cilegon.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dalam forum diskusi media mengenai "Pungutan dan Perizinan yang Menghambat Iklim Investasi” di ruang rapat APINDO, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/10).
"Besarnya tarif PPJ tidak diikuti dengan perbaikan fasilitas penerangan jalan. Tidak jelas timbal baliknya,” ujarnya.
Menurut Endi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cilegon tidak menggunakan hasil penerimaan PPJ untuk meningkatkan fasilitas penerangan jalan terutama di wilayah perusahaan. “Padahal menurut data penerimaan PPJ, total jumlah penerimaan PPJ Kota Cilegon pada 2014 mencapai Rp163 miliar dan 2015 mencapai Rp199 miliar,” jelasnya.
Sementara berdasarkan implementasi PPJ Kota Cilegon, beban pajak yang ditanggung pelaku usaha berbeda-beda sesuai sumber listrik dan beban kapasitas pemakaian listrik. Dia mencontohkan, PT X dapat membayar PPJ sebesar Rp72 miliar per tahun. Sedangkan PT Y dapat membayar PPJ 720 juta per tahun.
"Namun PT X dan PT Y adalah termasuk perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas penerangan jalan yang baik dari Pemda. Permasalahan ini disebabkan karena PPJ sebagai earmarked (pengalokasian) tidak memiliki ketentuan mengenai besaran yang harus dialokasikan Pemda untuk penerangan jalan," katanya.
Robert mengatakan kententuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah hanya mengatur bahwa hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
"Hal ini bertolak belakang dengan pajak earmarked lain seperti pajak kendaraan bermotor yang menentukan besaran 10% untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan. Kemudian pajak rokok senilai 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum," katanya.
Beban Tinggi Bagi Perusahaan
Robert menuturkan pengenaan pajak atas listrik yang dihasilkan sendiri (gengset) sangat memberatkan perusahaan. Pasalnya, UU 28/2009 mengatur bahwa perusahaan yang menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan pajak paling tinggi 1,5%.
"Ketentuan ini dinilai sangat memberatkan pelaku usaha karena mereka harus membayar pajak atas tenaga listrik yang mereka sediakan sendiri. Bahkan dalam praktiknya di Kota Cilegon, pajak tetap dikenakan tarif meski tenaga listrik tersebut tidak digunakan," katanya.
Menurutnya, hal ini menjadikan listrik tidak lagi sebagai barang infrastruktur yang tanggung jawabnya ada pada pemerintah, melainkan sebagai komoditas karena pelaku usaha harus mengalokasikan anggaran (biaya produksi) untuk menyediakan listrik sendiri.
Adapun Pemda sendiri sebenarnya tidak keberatan jika perusahaan yang menggunakan tenaga listrik sendiri tidak dikenakan pajak. Alasannya, pajak dari sumber ini tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan PPJ.
Oleh karena itu, KPPOD merekomendasikan supaya pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan Gubernur untuk merevisi Pasal 56 ayat (3) UU 28/2009 dengan menentukan besaran pengalokasian (earmarked) PPJ untuk penyediaan penerangan jalan.
KPPOD juga menyarankan untuk menghapus Pasal 55 ayat (3) UU 28/2009 yang menentukan tarif PPJ ditetapkan paling tinggi 1,5%. “Kita menganggap itu aturan-aturan ini bermasalah. Jadi harus segera direvisi dan dicabut,” pungkasnya. (Amu)
Selain itu, persoalan PPJ masih berlanjut ketika dalam praktiknya PPJ hanya dikenakan pada perusahaan yang memiliki izin genset. Akibatnya, timbul ketidakadilan karena banyak perusahaan yang belum memiliki izin usaha genset dan terhindar dari pengenaan PPJ.
"Karena itu kami meminta Pemkot Cilegon untuk segera menertibkan pemilik genset ilegal yang hingga saat ini masih bebas beraktivitaa," pungkas Robert. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.