LAPORAN OECD

Tarif Pajak Minimum Global Penting Diterapkan, Ini Alasan OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Juli 2021 | 18:00 WIB
Tarif Pajak Minimum Global Penting Diterapkan, Ini Alasan OECD

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Data terbaru yang dipublikasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan tarif pajak korporasi di dunia terus mengalami penurunan dalam dua dekade terakhir.

Dalam laporan OECD terbaru berjudul Corporate Tax Statistics - Third Edition, tarif pajak korporasi (statutory corporate income tax) di 94 yurisdiksi pada 2021 mengalami penurunan ketimbang tarif yang berlaku pada 2020.

Kemudian, hanya 13 yurisdiksi yang tidak mengalami penurunan tarif pajak korporasi dalam 2 dekade terakhir. OECD juga mencatat hanya ada 4 yurisdiksi yang meningkatkan tarif pajak korporasi dalam dua dekade terakhir.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Rata-rata tarif pajak korporasi secara global menurun dari 20,2% pada 2020 menjadi 20% pada 2021, lebih rendah dari tahun 2000 yang mencapai 28,3%," tulis OECD dalam keterangan resmi, Kamis (29/7/2021).

Menurut OECD, penurunan tarif pajak korporasi secara global dan terus menerus ini menunjukkan betapa pentingnya peran konsensus atas tarif pajak korporasi minimum global guna membatasi kompetisi tarif pajak.

"Pillar 2 bertujuan untuk memberikan batas bawah [tarif pajak] guna membatasi kompetisi pajak melalui penerapan pajak korporasi minimum global. Pajak minimum diperlukan untuk melindungi basis pajak," tulis OECD.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

OECD menjelaskan pajak korporasi atau badan merupakan instrumen yang amat penting untuk memenuhi kebutuhan penerimaan negara dan mendanai pelayanan publik, khususnya bagi negara-negara berkembang.

Ambil contoh, kontribusi tarif pajak korporasi terhadap penerimaan pajak di Afrika mencapai 19,2%. Di negara Amerika Latin, kontribusi pajak korporasi terhadap total penerimaan pajak bisa mencapai 15,6%.

Tak hanya itu, OECD juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara lokasi penghasilan dilaporkan dan lokasi aktivitas perekonomian dilaksanakan. Hal ini mengindikasikan adanya praktik penggerusan basis dan pergeseran laba yang sering kali dilakukan oleh korporasi multinasional.

"Bukti berlanjutnya praktik BEPS dan terus menurunnya tarif pajak korporasi menunjukkan bahwa konsensus atas proposal 2 pilar sangat diperlukan untuk mereformasi sistem pajak internasional," tulis OECD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN