LAPORAN OECD

Tarif Pajak Minimum Global Penting Diterapkan, Ini Alasan OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Juli 2021 | 18:00 WIB
Tarif Pajak Minimum Global Penting Diterapkan, Ini Alasan OECD

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Data terbaru yang dipublikasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan tarif pajak korporasi di dunia terus mengalami penurunan dalam dua dekade terakhir.

Dalam laporan OECD terbaru berjudul Corporate Tax Statistics - Third Edition, tarif pajak korporasi (statutory corporate income tax) di 94 yurisdiksi pada 2021 mengalami penurunan ketimbang tarif yang berlaku pada 2020.

Kemudian, hanya 13 yurisdiksi yang tidak mengalami penurunan tarif pajak korporasi dalam 2 dekade terakhir. OECD juga mencatat hanya ada 4 yurisdiksi yang meningkatkan tarif pajak korporasi dalam dua dekade terakhir.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

"Rata-rata tarif pajak korporasi secara global menurun dari 20,2% pada 2020 menjadi 20% pada 2021, lebih rendah dari tahun 2000 yang mencapai 28,3%," tulis OECD dalam keterangan resmi, Kamis (29/7/2021).

Menurut OECD, penurunan tarif pajak korporasi secara global dan terus menerus ini menunjukkan betapa pentingnya peran konsensus atas tarif pajak korporasi minimum global guna membatasi kompetisi tarif pajak.

"Pillar 2 bertujuan untuk memberikan batas bawah [tarif pajak] guna membatasi kompetisi pajak melalui penerapan pajak korporasi minimum global. Pajak minimum diperlukan untuk melindungi basis pajak," tulis OECD.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

OECD menjelaskan pajak korporasi atau badan merupakan instrumen yang amat penting untuk memenuhi kebutuhan penerimaan negara dan mendanai pelayanan publik, khususnya bagi negara-negara berkembang.

Ambil contoh, kontribusi tarif pajak korporasi terhadap penerimaan pajak di Afrika mencapai 19,2%. Di negara Amerika Latin, kontribusi pajak korporasi terhadap total penerimaan pajak bisa mencapai 15,6%.

Tak hanya itu, OECD juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara lokasi penghasilan dilaporkan dan lokasi aktivitas perekonomian dilaksanakan. Hal ini mengindikasikan adanya praktik penggerusan basis dan pergeseran laba yang sering kali dilakukan oleh korporasi multinasional.

"Bukti berlanjutnya praktik BEPS dan terus menurunnya tarif pajak korporasi menunjukkan bahwa konsensus atas proposal 2 pilar sangat diperlukan untuk mereformasi sistem pajak internasional," tulis OECD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump