LAPORAN OECD

Tarif Pajak Minimum Global Penting Diterapkan, Ini Alasan OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Juli 2021 | 18:00 WIB
Tarif Pajak Minimum Global Penting Diterapkan, Ini Alasan OECD

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Data terbaru yang dipublikasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan tarif pajak korporasi di dunia terus mengalami penurunan dalam dua dekade terakhir.

Dalam laporan OECD terbaru berjudul Corporate Tax Statistics - Third Edition, tarif pajak korporasi (statutory corporate income tax) di 94 yurisdiksi pada 2021 mengalami penurunan ketimbang tarif yang berlaku pada 2020.

Kemudian, hanya 13 yurisdiksi yang tidak mengalami penurunan tarif pajak korporasi dalam 2 dekade terakhir. OECD juga mencatat hanya ada 4 yurisdiksi yang meningkatkan tarif pajak korporasi dalam dua dekade terakhir.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Rata-rata tarif pajak korporasi secara global menurun dari 20,2% pada 2020 menjadi 20% pada 2021, lebih rendah dari tahun 2000 yang mencapai 28,3%," tulis OECD dalam keterangan resmi, Kamis (29/7/2021).

Menurut OECD, penurunan tarif pajak korporasi secara global dan terus menerus ini menunjukkan betapa pentingnya peran konsensus atas tarif pajak korporasi minimum global guna membatasi kompetisi tarif pajak.

"Pillar 2 bertujuan untuk memberikan batas bawah [tarif pajak] guna membatasi kompetisi pajak melalui penerapan pajak korporasi minimum global. Pajak minimum diperlukan untuk melindungi basis pajak," tulis OECD.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

OECD menjelaskan pajak korporasi atau badan merupakan instrumen yang amat penting untuk memenuhi kebutuhan penerimaan negara dan mendanai pelayanan publik, khususnya bagi negara-negara berkembang.

Ambil contoh, kontribusi tarif pajak korporasi terhadap penerimaan pajak di Afrika mencapai 19,2%. Di negara Amerika Latin, kontribusi pajak korporasi terhadap total penerimaan pajak bisa mencapai 15,6%.

Tak hanya itu, OECD juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara lokasi penghasilan dilaporkan dan lokasi aktivitas perekonomian dilaksanakan. Hal ini mengindikasikan adanya praktik penggerusan basis dan pergeseran laba yang sering kali dilakukan oleh korporasi multinasional.

"Bukti berlanjutnya praktik BEPS dan terus menurunnya tarif pajak korporasi menunjukkan bahwa konsensus atas proposal 2 pilar sangat diperlukan untuk mereformasi sistem pajak internasional," tulis OECD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan