SPANYOL

Tarif Listrik Makin Mahal, Pemerintah Perpanjang Pengurangan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 19:00 WIB
Tarif Listrik Makin Mahal, Pemerintah Perpanjang Pengurangan Pajak

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol mengumumkan perpanjangan kebijakan pengurangan tarif pajak atas listrik sampai 1 Mei 2022. Menteri Keuangan Maria Jesus Montero menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan ongkos sumber listrik dan gas di kawasan Eropa saat ini.

"Kami akan memperpanjang pengurangan pajak atas tagihan listrik selama 4 bulan pertama tahun depan. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk menyesuaikan dengan situasi ekonomi yang terjadi," kata Montero dilansir dari Spanisnewstoday pada Senin (20/12/2021).

Adapun insentif yang diberikan mencakup pengurangan tarif PPN atas tagihan listrik menjadi 10%, dari sebelumnya sebesar 21%. Selain itu, pemerintah Spanyol juga bekerja sama dengan Yunani dan Rumania untuk melakukan pembelian gas secara bersama demi memenuhi kebutuhan domestik.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Perlu diketahui, harga energi listrik dan gas di Eropa dalam beberapa bulan terakhir terus mengalami kenaikan. Kenaikan harga ini disebabkan kebutuhan yang meningkat selama pandemi Covid-19. Terbatasnya sumber energi baru terbarukan juga membuat harga energi fossil ikut melonjak.

Melalui penurunan tarif ini diharapkan beban ekonomi masyarakat serta harga komoditas tetap terjaga, sekalipun harga listrik mengalami lonjakan.

Sebagai informasi, kenaikan harga listrik di Spanyol merupakan yang terbesar selama 29 tahun terakhir. Atas hal itu, National Statistics Institute merekomendasikan agar pemerintah mengambil kebijakan selain ketentuan pajak untuk menurunkan biaya listrik di negaranya. (rizki zakariya/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?