PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (3)

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 27 Februari 2018 | 13:59 WIB
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

DALAM mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN), Indonesia menganut sistem tarif tunggal. Saat ini tarif yang berlaku sebesar 10%. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN).

Tarif PPN sebesar 10% tersebut diterapkan atas penyerahan-penyerahan sebagai berikut:

  • penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean;
  • impor BKP;
  • penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean;
  • pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  • pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Adapun, UU PPN juga mengatur penyerahan yang dikenakan tarif PPN sebesar 0%, yang diterapkan atas penyerahan sebagai berikut:

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN
  • ekspor BKP berwujud;
  • ekspor BKP tidak berwujud; dan
  • ekspor JKP.

Pengenaan tarif nol persen tersebut tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, pajak masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

Selain itu, UU PPN juga mengatur bahwa tarif normal PPN sebesar 10% dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kewenangan ini diberikan berdasarkan pertimbangann ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan ini dikemukakan pemerintah kepada DPR dalam rangka pembahasan dan penyusunan RAPBN.

Baca Juga:
Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Dasar Pengenaan Pajak

Selain urusan tarif, UU PPN juga mengatur mengenai dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPN. DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitungan pajak yang terutang.

  • Harga Jual

Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Baca Juga:
Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini
  • Penggantian

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP tidak berwujud karena pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

  • Nilai Impor

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN.

  • Nilai Ekspor

Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Baca Juga:
PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi
  • Nilai Lain

Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.03/ 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai DPP, nilai lain ditetapkan sebagai berikut:

  1. untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  4. untuk penyerahan produk tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
  5. untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  6. untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antarcabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  7. untuk penyerahan barang kena pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  8. untuk penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;
  9. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  10. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; dan
  11. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai lain atas perkiraan hasil rata-rata terkait penyerahan film cerita dan harga jual eceran terkait penyerahan produk tembakau diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, dalam PMK-56/PMK.03/2015 sebagai perubahan kedua PMK-75/PMK.03/2010, disebutkan bahwa ada penyerahan yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, antara lain yang berhubungan dengan:

  • penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
  • penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata;
  • penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.

Demikian penjelasan mengenai tarif dan DPP dalam PPN. Dalam artikel berikutnya akan diulas mengenai penghitungan, saat terutang, tempat terutang, serta penyetoran dan pelaporan PPN. Untuk materi mengenai PPN sebelumnya dapat dibaca di sini.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?