KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB
Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan sedang berhitung sekaligus mempersiapkan kebijakan sebagai respons adanya aspirasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang-barang mewah.

Dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Desember 2024 pada hari ini, Rabu (11/12/2024), Sri Mulyani mengatakan pada dasarnya asas keadilan akan konsisten diterapkan dalam pelaksanaan undang-undang, termasuk menyangkut PPN.

“Nah, karena sekarang ada wacana untuk PPN kenaikan yang 12% hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Menyangkut aspek keadilan, lanjutnya, regulasi yang berlaku saat ini memuat adanya berbagai kebijakan sebagai bentuk pemihakan kepada masyarakat. Salah satunya berupa pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok dan jasa esensial yang diperlukan masyarakat.

Barang dan jasa yang dimaksud seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, listrik, serta air minum.

Sri Mulyani mengatakan nilai fasilitas PPN yang telah diberikan diestimasi mencapai Rp231 triliun pada tahun ini. Nilai itu diproyeksi akan kembali naik pada tahun depan, yakni mencapai Rp265,6 triliun. Fasilitas PPN itu, sambung Sri Mulyani, akan tetap dipertahankan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

“Namun, sekarang juga ada wacana [dan] aspirasi adalah PPN naik ke 12% hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi oleh mereka-mereka yang mampu. Nah, kami akan konsisten untuk asas keadilan itu akan diterapkan,” imbuh Sri Mulyani.

Kendati demikian, pemerintah masih harus tetap teliti dan berhati-hati. Selain menyangkut pelaksanaan undang-undang, ada aspek keadilan, aspirasi masyarakat, kesehatan ekonomi, serta kesehatan APBN.

“Kami nanti akan mengumumkan bersama Kementerian Perekonomian di dalam rangka untuk memberikan seluruh paket yang lebih lengkap,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PPN, tarif PPN akan naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Jika tarif PPN 12% hanya akan diterapkan untuk kelompok barang mewah, untuk kelompok barang lainnya akan tetap dikenakan tarif PPN 11%.

“Tentu dampaknya terhadap APBN juga harus kita secara hati-hati hitung karena ini adalah kepentingan kita semua. Karena saya sampaikan sekali lagi, APBN itu adalah instrumen seluruh bangsa dan negara. Dan kita jaga ekonomi, kita jaga masyarakat, dan kita juga jaga APBN,” imbuh Sri Mulyani. Simak ‘Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini’.

Seperti yang disampaikan oleh Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya, pemerintah tetap akan memberikan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) untuk mengompensasi kenaikan tarif PPN pada tahun depan.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"Sedang dikaji untuk mem-balance dampaknya PPN 12%. Kami memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal, khususnya yang PPN DTP dan PPnBM DTP," kata Susiwijono.

Adapun penerapan PPN 12% khusus atas barang mewah nantinya akan diberlakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Menurut Susiwijono, Presiden Prabowo Subianto telah meminta Kemenkeu untuk menyiapkan regulasinya. Simak ‘Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6