KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik, Penerimaan Ditargetkan Ikut Terkerek 11,5%

Dian Kurniati | Jumat, 22 Oktober 2021 | 10:39 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Penerimaan Ditargetkan Ikut Terkerek 11,5%

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno dalam acara diskusi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok akan naik sekitar 11,5% pada tahun depan dibanding proyeksi realisasi tahun ini Rp173,7 triliun.

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan kenaikan target penerimaan tersebut bisa terjadi, salah satunya, jika pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Meski demikian, dia tidak menjelaskan kisaran kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

"Kalau [tarif cukai rokok] naik secara normal, kayak tahun depan, kami ditargetkan naik hampir Rp20 triliun dari Rp173 triliun tahun 2021 ini dinaikkan [menjadi] hampir Rp193 triliun," katanya, Kamis (22/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sarno mengatakan telah mengkaji kebijakan tarif cukai rokok pada tahun depan. Biasanya, kebijakan tarif cukai rokok akan diumumkan tidak lama setelah DPR mengesahkan UU APBN.

BKF, lanjutnya, juga telah mengumpulkan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai arah kebijakan tarif cukai rokok pada tahun depan. Selain itu, sejumlah simulasi juga dilakukan untuk mengukur dampak perubahan tarif cukai rokok pada konsumsi masyarakat, daya beli, tenaga kerja, serta prevalensi merokok.

Pada tahun ini, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%. Kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 23% karena salah satunya mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hingga akhir Agustus 2021, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau tercatat Rp111,12 triliun atau tumbuh 17,73% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut setara 63,94% dari target Rp173,78 triliun.

Selain soal kenaikan tarif, Sarno menambahkan salah satu pekerjaan rumah lain yang harus dikerjakan yakni melanjutkan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer. Menurutnya, simplifikasi tarif tersebut akan dilakukan secara gradual dan perlahan hingga 2024.

Pembahasan mengenai rencana simplifikasi tarif cukai rokok tersebut terus dibahas di kantor Kemenko Perekonomian.

"Ini masih menjadi PR kami dan tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Ada kenakan tarif cukai dan simplifikasi layer cukai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak