KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik, Penerimaan Ditargetkan Ikut Terkerek 11,5%

Dian Kurniati | Jumat, 22 Oktober 2021 | 10:39 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Penerimaan Ditargetkan Ikut Terkerek 11,5%

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno dalam acara diskusi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok akan naik sekitar 11,5% pada tahun depan dibanding proyeksi realisasi tahun ini Rp173,7 triliun.

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan kenaikan target penerimaan tersebut bisa terjadi, salah satunya, jika pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Meski demikian, dia tidak menjelaskan kisaran kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

"Kalau [tarif cukai rokok] naik secara normal, kayak tahun depan, kami ditargetkan naik hampir Rp20 triliun dari Rp173 triliun tahun 2021 ini dinaikkan [menjadi] hampir Rp193 triliun," katanya, Kamis (22/10/2021).

Baca Juga:
Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Sarno mengatakan telah mengkaji kebijakan tarif cukai rokok pada tahun depan. Biasanya, kebijakan tarif cukai rokok akan diumumkan tidak lama setelah DPR mengesahkan UU APBN.

BKF, lanjutnya, juga telah mengumpulkan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai arah kebijakan tarif cukai rokok pada tahun depan. Selain itu, sejumlah simulasi juga dilakukan untuk mengukur dampak perubahan tarif cukai rokok pada konsumsi masyarakat, daya beli, tenaga kerja, serta prevalensi merokok.

Pada tahun ini, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%. Kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 23% karena salah satunya mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Hingga akhir Agustus 2021, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau tercatat Rp111,12 triliun atau tumbuh 17,73% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut setara 63,94% dari target Rp173,78 triliun.

Selain soal kenaikan tarif, Sarno menambahkan salah satu pekerjaan rumah lain yang harus dikerjakan yakni melanjutkan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer. Menurutnya, simplifikasi tarif tersebut akan dilakukan secara gradual dan perlahan hingga 2024.

Pembahasan mengenai rencana simplifikasi tarif cukai rokok tersebut terus dibahas di kantor Kemenko Perekonomian.

"Ini masih menjadi PR kami dan tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Ada kenakan tarif cukai dan simplifikasi layer cukai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP